Prestasi ini diumumkan oleh Ombudsman RI melalui hasil evaluasi terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, serta 416 kabupaten.
Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024, Sulawesi Selatan berada di antara 28 provinsi yang dinilai memiliki tingkat kepatutan tinggi dengan skor 91.
Prestasi ini merupakan lompatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana Sulawesi Selatan masih berada di Zona Kuning.
"Sebelumnya Zona Kuning, kini Zona HIjau dan meraih opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024," kata Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel Bustanul.HIjau dan meraih opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024," kata Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel Bustanul.
Zona Hijau adalah predikat tertinggi dalam evaluasi Ombudsman, dengan skor minimal 90. Zona Kuning menunjukkan layanan yang cukup baik dengan skor 80–90, sementara Zona Merah menunjukkan tingkat kepatutan rendah dengan skor di bawah 80.
Selain pencapaian di tingkat provinsi, lima kabupaten di Sulawesi Selatan, Luwu Utara, Pinrang, Gowa, Sinjai, dan Bone, juga masuk Zona Hijau atau masuk entitas dengan kepatuhan pelayanan publik tertinggi.
Hal tersebut adalah peningkatan dari tahun 2023, di mana hanya dua kabupaten (Pinrang dan Luwu Utara) yang mencapai kategori tertinggi.
Capaian ini tidak terlepas dari komitmen dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan 24 kabupaten/kota yang saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan mudah dan tidak mempersulit masyarakat.
Hasil kerja keras serta komitmen para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di setiap instansi pemerintahan sudah seharusnya disyukuri dan dibanggakan.
Hanya saja perlu diingat euforia keberhasilan Sulsel dan sejumlah kabupaten mendapatkan Zona Hijau dalam pelayanan publik 2024 jangan sampai berlarut-larut.
Tantangan berikutnya adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Upaya ini membutuhkan kerja keras yang lebih besar, mengingat mempertahankan prestasi sering kali lebih sulit daripada meraihnya.
Guna mempertahankan prestasi yang telah dicapai, perlu upaya dan kerja keras berlipat ganda. Pemerintah setempat kini tidak hanya fokus memaksimalkan layanan di lokus yang menjadi penilaian oleh Ombudsman namun juga diberbagai pusat layanan.
Dalam penilaiannya, Ombudsman memusatkan evaluasi pada enam lokus di tingkat provinsi, yaitu RSUD Labuang Baji, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel.
Meski begitu, kebutuhan pelayanan masyarakat tidak terbatas pada lokus tersebut. Contoh pelayanan yang kerap menjadi sorotan adalah di puskesmas, rumah sakit, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang sering menghadapi masalah seperti antrean panjang dan keterlambatan pelayanan.
Transformasi Layanan Publik
Presiden RI Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet Perdana pada 23 Oktober 2024, menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik.
Presiden meminta menteri dan pejabat pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah masyarakat, termasuk mengganti pejabat yang tidak bekerja untuk rakyat.
Dalam sidang kabinet perdana itu, Presiden menyampaikan perlu adanya perbaikan birokrasi untuk bisa lebih memudahkan masyarakat. Diakuinya bahwa sebagian kalangan memandang birokrasi pemerintah sering dianggap mempersulit bukan mempermudah keperluan rakyat.
Oleh karena itu, Prabowo meminta kepada setiap menteri dapat melakukan perbaikan, tidak terkecuali dengan mengganti pejabat yang tidak mau bekerja untuk rakyat. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat birokrasi yang membawa kesejahteraan masyarakat.
Perbaikan itu, antara lain termasuk memperbaiki sejumlah pelayanan maksimal yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit, dan badan pertanahan nasional (BPN) di mana pengurusan sertifikat tanah kerap prosesnya berlangsung lama dan tertunda-tunda.
Kendati penilaian Ombudsman terfokus pada RSUD Labuang Baji, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih memiliki sejumlah rumah sakit yang seyogianya meningkatkan pelayanan pada semua fasilitas kesehatan yang menjadi kewenangannya.
Pun demikian dengan keberadaan Puskesmas di berbagai wilayah, tidak sedikit warga yang mengeluhkan pelayanannya, baik itu dengan alasan dokter yang terlambat hingga antrian yang tidak teratur.
Termasuk pula masalah pasien yang akhirnya tidak mendapatkan pelayanan karena tidak memiliki fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Semua sektor atau pusat pelayanan publik ini memang begitu perlu mendapatkan perhatian. Ombudsman juga dituntut tidak hanya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi namun juga turun langsung melihat pelayanan pada lokus penilaian dengan lokasi yang berbeda-beda dan tidak dijadwalkan waktu inspeksinya.
Inovasi dan efisiensi
Arahan ini direspon dengan berbagai langkah nyata di tingkat daerah. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital untuk meningkatkan kualitas layanan.
Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota memahami keinginan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan maksimal, mudah dan nyaman bagi masyarakat.
Upaya itu di antaranya dengan memperkuat dan memaksimalkan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital.
Sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel telah menawarkan pelayanan yang nyaman melalui MPP seperti di Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Makassar, Luwu dan sebagainya.
Khusus Pemprov Sulsel, Penanaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) terus melakukan penambahan layanan perizinan dan non perizinan antara lain dari Ikatan arsitek Indonesia, Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar, Balai Besar Karantina Ikan, serta Balai Besar Karantina Pertanian.
Selanjutnya Badan POM, Ditjen bea dan cukai, BPN/ATR, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPIH Kementerian Perindustrian, Sertifikat Halal Kementerian Agama, Samsat Bapenda, Bank Sulselbar serta Help Desk OSS RBA dan LKPM. Total 15 lembaga/instansi yang telah membuka layanan MPP.
Sementara di MPP Gowa sampai kini terus berkomitmen mempermudah masyarakat dalam kebutuhan layanan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat mengunjungi Kantor MPP Gowa, turut memberikan apresiasi karena sudah ada layanan keimigrasian. Bahkan sejak baru dibuka pelayanannya bisa sampai 153 dalam sehari dan sudah dilengkapi sistem back office.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga mulai menyiapkan hal-hal yang mendukung MPP berbasis digital. Di Gowa, MPP yang beroperasi sejak Februari 2024 telah menyediakan 147 layanan dari berbagai OPD, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal. Selain itu, MPP Gowa sedang mempersiapkan layanan berbasis digital dengan dukungan akses internet yang memadai.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, ikut mengapresiasi keseriusan MPP Gowa dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kabupaten Gowa Dalam Pengelolaan Mall Pelayanan Publik.
Hal ini penting dilakukan mengingat kehadiran MPP memberikan jaminan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Mengusung konsep one stop service, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di satu lokasi.
MPP menawarkan pelayanan yang efektif dan efisien. Sebaliknya dalam setiap penundaan, akan membuka ruang negosiasi. Dan dalam setiap negosiasi membuka ruang transaksi. Inilah yang terjadi.MPP menawarkan pelayanan yang efektif dan efisien. Sebaliknya dalam setiap penundaan, akan membuka ruang negosiasi. Dan dalam setiap negosiasi membuka ruang transaksi. Inilah yang terjadi.
Pelayanan mobile untuk daerah kepulauan
Pemprov secara khusus juga mendorong daerah-daerah kepulauan untuk menyiapkan pelayanan mobile mengingat warga di wilayah kepulauan membutuhkan waktu dan biaya yang besar semisal harus ke ibukota kabupaten atau ibukota provinsi.
MPP Maros menyediakan tiga jenis layanan: langsung, elektronik, dan mandiri. Layanan ini mencakup kebutuhan masyarakat, seperti kependudukan, perizinan, dan jaminan sosial.MPP Maros menyediakan tiga jenis layanan: langsung, elektronik, dan mandiri. Layanan ini mencakup kebutuhan masyarakat, seperti kependudukan, perizinan, dan jaminan sosial.
Tiga bentuk pelayanan untuk dimanfaatkan masyarakat masing-masing melalui pelayanan langsung, pelayanan secara elektronik dan pelayanan mandiri dengan memanfaatkan layanan langsung di Kantor MPP Maros. Adapun jenis layanan terkait disdukcapil, dinas penanaman modal, BPJS, BPN dan sebagainya.MPP Maros. Adapun jenis layanan terkait disdukcapil, dinas penanaman modal, BPJS, BPN dan sebagainya.
Inovasi lainnya adalah pengembangan aplikasi layanan online oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel. Aplikasi seperti SIMAKSI, SATS-DN, dan SATS-LN dirancang untuk mempermudah proses administrasi, mulai dari izin masuk kawasan konservasi hingga pengangkutan tumbuhan dan satwa.
Aplikasi itu mempermudah proses administrasi permohonan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) dan diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga mengajak keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan pengelolaan pengaduan melalui sistem LAPOR!.
Pemerintah Sulawesi Selatan terus bertekad memberikan pelayanan yang nyaman, efektif, dan efisien sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.Prabowo Subianto.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, diharapkan pencapaian Zona Hijau ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan, sehingga pelayanan publik benar-benar menjadi cerminan kesejahteraan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saatnya mempertahankan Zona Hijau pelayanan publik di Sulawesi Selatan