Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan sekitar 6,2 kilogram ganja dari enam pelaku yang ditangkap pada Oktober dan November 2024.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin di Makassar, Senin, menyebutkan 6,2 kilogram ganja diamankan dari enam pelaku yang tidak saling kenal.
Jadi ini penangkapan di bulan Oktober dan November. Bulan Oktober satu kasus dan November 5 kasus, ujarnya.
Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan pemusnahan barang bukti telah disetujui pengadilan dan Kejaksaan Negeri Makassar yang akan mengadili kasus tersebut juga meminta agar pemusnahan dilakukan secepatnya.
Diakuinya, jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan sama dengan yang diamankan anggotanya bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaku yang diamankan adalah AWS (27), warga Kabupaten Bantaeng, diamankan di titik penjemputan paket melalui PT Pos Indonesia di Jalan DC Jongaya pada 3 Oktober 2024 dengan berat 1,2 kilogram. ganja.
Kemudian penangkapan pada 1 November 2024 dengan pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AAD (29) asal Jalan Wijaya Kusuma Makassar dengan membawa barang bukti seberat 374,4 gram.
Pelaku AAD diamankan saat mengambil sendiri paket tersebut di kantor PT Pos Indonesia DC, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku selanjutnya adalah Muh. IK (33) warga Jalan Tinumbu Makassar yang berprofesi sebagai sopir taksi online dengan barang bukti ganja seberat 614,9 gram.
Pelaku keempat yang ditangkap, MR (18), warga Kabupaten Gowa, ditangkap pada 5 Oktober 2024 di Jalan Daeng Supu, Manggala, tepatnya di pinggir jalan raya.
Serta pelaku kelima dan keenam yakni HR dan MA. Awalnya HR diamankan terlebih dahulu di titik penjemputan barang ekspedisi kemudian mengaku pemilik barang tersebut adalah MA yang kemudian tim bergegas mengamankan MA.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin di Makassar, Senin, menyebutkan 6,2 kilogram ganja diamankan dari enam pelaku yang tidak saling kenal.
Jadi ini penangkapan di bulan Oktober dan November. Bulan Oktober satu kasus dan November 5 kasus, ujarnya.
Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan pemusnahan barang bukti telah disetujui pengadilan dan Kejaksaan Negeri Makassar yang akan mengadili kasus tersebut juga meminta agar pemusnahan dilakukan secepatnya.
Diakuinya, jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan sama dengan yang diamankan anggotanya bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaku yang diamankan adalah AWS (27), warga Kabupaten Bantaeng, diamankan di titik penjemputan paket melalui PT Pos Indonesia di Jalan DC Jongaya pada 3 Oktober 2024 dengan berat 1,2 kilogram. ganja.
Kemudian penangkapan pada 1 November 2024 dengan pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AAD (29) asal Jalan Wijaya Kusuma Makassar dengan membawa barang bukti seberat 374,4 gram.
Pelaku AAD diamankan saat mengambil sendiri paket tersebut di kantor PT Pos Indonesia DC, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku selanjutnya adalah Muh. IK (33) warga Jalan Tinumbu Makassar yang berprofesi sebagai sopir taksi online dengan barang bukti ganja seberat 614,9 gram.
Pelaku keempat yang ditangkap, MR (18), warga Kabupaten Gowa, ditangkap pada 5 Oktober 2024 di Jalan Daeng Supu, Manggala, tepatnya di pinggir jalan raya.
Serta pelaku kelima dan keenam yakni HR dan MA. Awalnya HR diamankan terlebih dahulu di titik penjemputan barang ekspedisi kemudian mengaku pemilik barang tersebut adalah MA yang kemudian tim bergegas mengamankan MA.