Makassar (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan melansir selama pelaksanaan kampanye telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 225 kasus baik netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun praktik politik uang.
"Ratusan kasus dugaan pelanggaran tersebut berasal dari 24 kabupaten/kota yang teregistrasi, baik sebagai temuan pengawas maupun laporan berasal dari masyarakat," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Jumat.
Rincian data dugaan pelanggaran tersebut yakni 54 jenis temuan, 119 jenis laporan dan 96 yang tidak teregistrasi atau bukan merupakan pelanggaran.
Untuk progres penanganan ada 10 kasus, dari 119 dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu provinsi dari kabupaten/kota. Selanjutnya, 11 kasus dugaan pelanggaran administrasi, kasus dugaan pelanggaran etik ada 13 kasus, dugaan pelanggaran pidana ada 29 kasus serta dugaan pelanggaran hukum lainnya 172 kasus.
"Saat ini baru 10 kasus dalam proses penyelidikan, ada tiga dalam proses penuntutan, serta 11 kasus yang telah dikeluarkan putusannya dan lima kasus dihentikan," tutur Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini.
Sedangkan pada kasus dugaan politik uang, Bawaslu Sulsel menerima sebanyak 11 kasus yang sejauh ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), serta satu kasus telah naik ke penyidikan.
Terkait dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tercatat sebanyak 211 kasus. Rinciannya, 146 kasus telah diteruskan laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT) untuk ditindaklanjuti dan 65 kasus belum diteruskan ke BKN.
"Dari data yang ada sebanyak 181 ASN berstatus terlapor. Tercatat, 162 ASN, 13 lurah, dan tujuh perangkat desa," papar pria disapa akrab Ipul ini.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Andarias Duma menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga integritas dalam setiap laporan, temuan dan penanganan dugaan pelanggaran di masa kampanye, meski tersisa beberapa hari.
"Kami menjaga integritas sebagai pengawas sesuai dengan arahan Bawaslu RI untuk senantiasa berkomitmen menangani seluruh dugaan pelanggaran, maupun yang telah terbukti hingga diproses," kata Andarias menekankan.
"Ratusan kasus dugaan pelanggaran tersebut berasal dari 24 kabupaten/kota yang teregistrasi, baik sebagai temuan pengawas maupun laporan berasal dari masyarakat," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Jumat.
Rincian data dugaan pelanggaran tersebut yakni 54 jenis temuan, 119 jenis laporan dan 96 yang tidak teregistrasi atau bukan merupakan pelanggaran.
Untuk progres penanganan ada 10 kasus, dari 119 dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu provinsi dari kabupaten/kota. Selanjutnya, 11 kasus dugaan pelanggaran administrasi, kasus dugaan pelanggaran etik ada 13 kasus, dugaan pelanggaran pidana ada 29 kasus serta dugaan pelanggaran hukum lainnya 172 kasus.
"Saat ini baru 10 kasus dalam proses penyelidikan, ada tiga dalam proses penuntutan, serta 11 kasus yang telah dikeluarkan putusannya dan lima kasus dihentikan," tutur Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini.
Sedangkan pada kasus dugaan politik uang, Bawaslu Sulsel menerima sebanyak 11 kasus yang sejauh ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), serta satu kasus telah naik ke penyidikan.
Terkait dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tercatat sebanyak 211 kasus. Rinciannya, 146 kasus telah diteruskan laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT) untuk ditindaklanjuti dan 65 kasus belum diteruskan ke BKN.
"Dari data yang ada sebanyak 181 ASN berstatus terlapor. Tercatat, 162 ASN, 13 lurah, dan tujuh perangkat desa," papar pria disapa akrab Ipul ini.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Andarias Duma menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga integritas dalam setiap laporan, temuan dan penanganan dugaan pelanggaran di masa kampanye, meski tersisa beberapa hari.
"Kami menjaga integritas sebagai pengawas sesuai dengan arahan Bawaslu RI untuk senantiasa berkomitmen menangani seluruh dugaan pelanggaran, maupun yang telah terbukti hingga diproses," kata Andarias menekankan.