Jakarta (ANTARA) -
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia Chairul Huda menyebut bahwa pemberantasan korupsi menjadi kurang gesit tanpa adanya UU Perampasan Aset.
Menurut dia, pemberantasan korupsi seakan tidak menjadi hal utama di Indonesia karena rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset tidak masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
"Bagaimana mau dibahas (idealnya seperti apa pemberantasan korupsi lewat UU Perampasan Aset), masuk prolegnas juga tidak," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pergerakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, baik dari sisi aturan maupun penguatan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlihat jelas.
Bahkan, terkesan melemahkan komitmen untuk memberantas tindakan ilegal yang merugikan bangsa dan negara itu.
"Yang terlihat desainnya KPK nantinya mungkin hanya untuk pencegahan," ujar Chairul.
Chairul menilai komposisi pimpinan KPK yang baru belum mencerminkan langkah penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi ke depan akan lebih kuat dan bernas.
RUU Perampasan Aset tidak ada di daftar rancangan usulan DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Informasi itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), yang membahas evaluasi periode DPR sebelumnya yakni 2019-2024 dan usulan Prolegnas 2024-2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas prioritas Tahun 2025.
"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi sebut berantas korupsi kurang gesit tanpa UU Perampasan AsetMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas prioritas Tahun 2025.
"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.