Mamuju (ANTARA Sulbar) - DPRD Kabupaten Mamuju Provinsi, Sulawesi Barat, mengapresiasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat yang telah mengembalikan uang pungutan liar penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori dua (CPNS K-2).

"Kami sangat mengapresiasi langkah Disdikpora yang telah mengembalikan uang pungli yang dilakukan oknum staf dinas tersebut," kata Ketua DPRD Mamuju, Sugianto di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, pengembalian uang pungli tersebut sangat positif, bijak serta harus dihargai sebagai wujud keseriusan melakukan perbaikan dalam membangun daerah.

Menurut dia, staf Disdikpora Mamuju melakukan pungli penerimaan CPNS K-2 dengan meminta dana ke setiap peserta sebesar Rp150 ribu untuk dimuluskan berkas pengangkatannya menjadi PNS.

"Kondisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, dan kini telah terselesaikan masalah itu," katanya.

Ia berharap agar pungli K-2 semoga tidak terulang lagi..

"Kami berharap pemerintahan terus berjalan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa mencederai pembangunan," katanya. AJS Bie

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024