Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Makassar, Nasran Mone mengaku menemukan adanya indikasi kejanggalan atas digelontorkannya anggaran parsial terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp35 miliar.

"Banyak kejanggalan yang terjadi pada persetujuan SK Parsial oleh pimpinan itu, salah satunya tidak dibahas dalam badan anggaran, padahal seharusnya itu dibahas," ujarnya di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, kejanggalan lainnya karena empat produk hukum terkait penetapan tarif dan fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan program penyelenggaraan JKN tersebut sejauh ini belum tersingkronisasinya dengan baik.

Untuk itu, tidak heran jika pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa setidaknya terdapat empat produk hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang memerlukan sinkronisasi agar tidak terjadi kerancuan pembayarannya.

"Keempat produk hukum tersebut terkait penetapan tarif dan fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan program penyelenggaraan JKN," kata Nasran Mone.

Dia memaparkan, Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut, termasuk kota Makassar.

Namun, hal itu bertentangan dengan Pasal 37 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Dimana pada Perpres tersebut, kata Nasran, hanya mengamanatkan bahwa pembayaran kepada fasilitas kesehatan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri, dalam hal ini, menteri kesehatan.

"Dari pertentangan ini menimbulkan kebingungan di seluruh daerah di tanah air, itu sebabnya harus dikaji ulang dan disinkronkan. Lalu kenapa pemkot melalui usulan menerbitkan SK Parsial menyusul lahirnya anggaran senilai Rp35 miliar melalui restu lembaga wakil rakyat untuk pembayaran JKN pada RSUD Daya dan Dinas Kesehatan (Dinkes)," bebernya.

Olehnya itu, lanjut Nasran Mone, meminta semua lembaga pemerhati sosial dan penggiat anti korupsi. Terlebih pihak kejaksaan untuk menganalisa, mengkaji dan mengambil tindakan untuk menelisik indikasi kejanggalan lahirnya anggaran parsial untuk JKN di Kota Makassar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, menilai sikap melalui reaksi Nasran Mone yang membeberkan adanya kejanggalan terkait anggaran parsial JKN senilai Rp35 miliar yang sebelumnya didahului dengan terbitnya SK Parsial berpotensi adanya permainan politik anggaran.

Selain persoalan tarif, kata Farid Mamma, ada juga pertentangan tentang fasilitas kesehatan. Dimana penjelasan Pasal 23 UU SJSN menerangkan bahwa fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Sementara itu, dalam Kepmenkes Nomor 455 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan sama sekali tidak disebutkan dokter praktik, laboratorium dan apotek sebagai fasilitas kesehatan. Nah dari hal itu ada celah di daerah melalui eksekutif ke legislatif untuk mengusulkan adanya SK Parsial untuk memainkan politik anggaran," kata Farid Mamma. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024