Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, menanggapi dingin wacana pengampunan pajak seperti yang sempat diutarakan kalangan pengusaha sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak negara.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Makassar, Senin, mengatakan hal ini masih dalam pembicaraan dan belum ada keputusan apapun. Kebijakan pengampunan pajak, kata dia, juga tidak menjamin bahwa tingkat penerimaan pajak akan maksimal.

"Belum tentu dengan kebijakan penghapusan pajak bisa meningkatkan pendapatan pajak. Kebijakan ini masih tergantung skema dan konsepnya bagaimana. Kita juga harus hati-hati dan harus disiapkan dengan benar-benar matang," jelasnya.

Menurut dia, kebijakan ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam sebelum diberlakukan. Sebab jika tidak maka apa yang menjadi tujuan dari kebijakan itu pada akhirnya tidak akan tercapai. Kondisi itulah yang perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan itu disepakati.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, kata dia, memang harus mempertimbangkan sejumlah hal seperti bagaimana jika wajib pajak (WP) itu sudah tiba di Indonesia agar lebih patuh atau tidak mengulangi apa yang telah dilakukan sebelumnya.

"Jangan sampai ketika sudah ada pengampunan namun saat tiba di Indonesia justru orang yang bersangkutan kembali tidak membayar pajak. Tujuan kebijakan inikan untuk meningkatkan pemasukan pajak, namun jika kondisinya seperti itu tentu tidak akan tercapai," katanya.

Kalangan pengusaha sebelumnya telah meminta pemerintah untuk membuat aturan pengampunan pajak seperti tahun 1984. Kebijakan ini dinilai efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak negara

Sementara terkait kendala infrastuktur seperti kantor cabang, sarana dan prasaran serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang dinilai menghambat proses pencapaian target penerimaaan pajak, pihaknya sudah melakukan antisipasi.

Antara lain dengan cara memaksimalkan perpajakan lewat sistem online sehingga memudahkan bagi para wajib pajak. DPJ juga terus mengembangan sistem administrasi berbasis IT seperti e-filing untuk SPT PPh serta e-invoice untuk PPN.

"Kita sudah melakukan beberapa inisiatif dengan pengembangan IT. Dengan keberadaan IT akan memberikan efisiensi waktu dan para wajib pajak juga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor untuk melakukan pembayaran," ujarnya. Agus Setiawan

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024