Kendari (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara yang sementara menempati salah satu bagian dari kantor Bank Indonesia segera menempati kantor baru di Jalan Abdullah Silondae, Kendari.

Kepala OJK Sultra Widodo di Kendari, Rabu mengatakan kantor baru yang akan ditempati OJK merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sultra.

"Bantuan tersebut merupakan apresiasi Pemerintah Provinsi Sultra terhadap tugas-tugas OJK dalam melakukan pengawasan industri perbankan di daerah ini," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat di daerah itu memanfaatkan OJK untuk mengadukan berbagai tindakan pengelola jasa keuangan yang merugikan konsumen.

"Kalau ada konsumen yang mengadukan pengelola usaha jasa keuangan, OJK segera memproses dan paling lambat 20 hari setelah menerima pengaduan akan memberitahukan hasilnya kepada pihak pengadu," katanya.

Ia mengatakan dalam menangani pengaduan konsumen, OJK menerapkan beberapa langkah, antara lain memfasilitasi konsumen dengan pihak pengelola usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Jika permasalahannya menyangkut kerugian materi, kata dia, maka pihak OJK akan meminta pihak PUJK untuk mengembalikan kerugian yang dialami konsumen.

Namun jika dalam fasilitasi tersebut tidak menemukan solusi yang bisa diterima kedua pihak, kata dia, masalahnya akan diserahkan ke proses hukum.

"Ketika berproses ke ranah hukum, OJK bisa menyediakan pembelaan kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh PUJK," katanya.

Menurut dia, dalam mengawasi kegiatan PUJK dan menemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian pada konsumen, OJK akan memberikan sanksi kepada pihak PUJK.

Sanksi yang diberikan, kata dia, bisa berupa teguran tertulis, teguran keras hingga pencabutan izin operasional dari PUJK bersangutan.

"Kalau PUJK sudah berulangkali melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian konsumen, OJK tidak ragu-ragu membekukan izin dari PUJK bersangkutan," katanya. A.J.S. Bie

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024