Makassar (ANTARA Sulsel) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan berjanji tidak akan mendampingi para calon legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar yang dipecat.

"Kami semua di PBHI Sulsel sudah merapatkan mengenai adanya permohonan bantuan hukum yang dilayangkan oleh caleg PKPI Takalar yang dipecat itu dan dengan tegas kami menolak untuk mendampingi mereka," tegas Ketua PBHI Sulsel, Wahidin Kamase di Makassar, Rabu.

Dua calon legislatif terpilih dari PKPI Kabupaten Takalar dipecat dari keanggotaan sehingga tidak bisa ikut dalam pelantikan yang hanya menyisakan waktu kurang dari sepekan.

Kedua caleg terpilih dari DPK PKPI Takalar yang dipecat dari keanggotaan itu, Sudirman Narang yang merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II dan Mawar Daeng Sanging dari dapil III.

Wahidin menyebutkan, Sudirman Narang dan Mawar Daeng Sangnging resmi melaporkan pemecatan mereka ke kantor PBHI. Mereka meminta bantuan hukum terkait sikap partainya yang dianggap melakukan penzaliman terhadap kedua caleg terpilih itu.

Alasan dari pemecatan itu dikarenakan tidak mendukung kebijakan partai dengan melakukan tandem dengan caleg partai lain saat kampanye pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

"PBHI tidak akan mendampingi dari segi hukum. Tapi, kami tetap akan melakukan bantuan melalui riset terkait adanya indikasi kedua caleg itu dizalimi oleh partainya. Sebab, ada caleg lain yang juga melanggar namun tetap aman," katanya.

Ia menjelaskan, setelah mendengar alasan dari para caleg tersebut, PBHI akan melakukan riset untuk mengetahui dasar pasti dipecatnya kedua caleg tersebut.

Karena lanjut Wahidin, pihaknya menemukan adanya indikasi yang dilakukan oleh PKPI untuk merusak demokrasi kepartaian.Caranya, dengan melakukan pemecatan secara langsung tanpa melalui pertimbangan yang matang untuk menjaga para kader mereka.

"Mereka dipecat dengan alasan tidak loyal hanya karena mendukung caleg dari partai lain. Kenapa PKPI tidak langsung memecat saat pemilihan legislatif lalu. Ada indikasi jika keduanya dizalimi oleh partai mereka sendiri," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP PKPI Sulsel Bidang Hukum dan Humas, Yusuf Haseng menyatakan jika pemecatan itu berdasarkan rapat pleno partai dimana diputuskan untuk memecat kedua caleg terpilih itu karena terbukti melanggar aturan partai yakni mengkampanyekan partai lainnya.

"Saat kampanye pileg beberapa waktu lalu itu, kedua caleg itu bekerjasama dengan partai lainnya dan ikut mengkampanyekannya. Perbuatan itu sangat berat karena telah melanggar aturan dan mekanisme partai," jelasnya.

Dia menyebutkan jika dalam pemecatan itu, bukan cuma dua tetapi ada enam caleg PKPI Takalar yang dipecat, tetapi keempatnya tidak bernasib baik karena tidak terpilih dalam pemilihan legislatif tersebut.

"Jadi dalam rapat pleno partai, ada enam yang disidang dan semuanya terbukti telah melanggar aturan partai. Dua caleg terpilih dan empat lainnya merupakan caleg tidak terpilih," katanya.

Ketua KPU Takalar, Jussalim Sammak menambahkan, urutan kedua perolehan suara terbanyak di dapil III dimiliki oleh Azis Narang, namun karena dipecat digantikan juga oleh urutan ketiga yakni Darwis Bantang namun juga dipecat.

"Kami juga sudah mencabut SK kedua caleg tersebut dan kami ajukan ke gubernur melalui bupati," tambahnya. Adi Lazuardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024