Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil dua Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama DE dan KFP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua bendahara tersebut adalah Dius Enumbi dan Khon Frinsus Paulus. Keduanya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi antara lain Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya (LS) dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua Woro Pujiastuti (WP).
kemudian istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda, dan putra Lukas, Astract Bona. Selanjutnya. Direktur CV Walibhu Irianti Yy Telenggen Yoman, staf bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto, pegawai negeri sipil bernama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W. Widayati.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, KPK kembali mengusut soal aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (4/11) dan penyidik selanjutnya akan menganalisa barang bukti tersebut dan mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua bendahara Pemprov Papua