Jakarta (ANTARA) - Pakar ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menilai kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi, ketika bicara Kortastipidkor, menambah jumlah unit yang menanggulangi korupsi tentu bagus karena di situ harapannya antarpenegak hukum bisa berkoordinasi," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tidak dipungkiri, lanjut dia, saat ini masih ada kekurangan dalam langkah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rimawan mengungkapkan bahwa Indonesia belum menjalankan empat rekomendasi pemberantasan korupsi yang pernah diberikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Empat rekomendasi itu terdiri atas upaya pengusutan korupsi di sektor swasta, pengusutan korupsi yang melibatkan staf asing, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment), dan trading of influence.

"Meskipun ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), situasi cara kita untuk menanggulangi korupsi selalu parsial. Belum pada sesuatu yang holistik, sistematik, dan fokus pada pengembangan sistem," ujarnya.

Menurut dia, empat rekomendasi itu harus segera dijalankan oleh Indonesia. Kehadiran Kortastipidkor diharapkan mampu membantu merealisasikannya.

Ia juga mendorong agar adanya payung hukum dalam pelaksanaan empat rekomendasi UNCAC tersebut.

Lebih lanjut Rimawan mengingatkan pula agar kehadiran Kortastipidkor Polri diiringi dengan perbaikan dalam sistem hukum terkait dengan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Secanggih apa pun aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, menurut dia, upayanya tidak akan maksimal apabila tidak dilindungi dengan payung hukum yang jelas.

"Walaupun Kortastipidkor ada dan efektif, bagaimanapun juga Kortas ataupun aparat penegak hukum tidak bisa bekerja di luar cakupan undang-undang. Padahal, yang kita butuhkan sekarang adalah apa yang belum dicakup undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Kortastipidkor Polri.

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengemukakan bahwa pembentukan korps tersebut saat ini dalam tahap penyusunan peraturan kepolisian (perpol).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar nilai Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi di Indonesia


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024