Makassar (ANTARA Sulsel) - Kasus dugaan korupsi anggaran jaringan internet untuk 100 sekolah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang dianggarkan pada 2011-2012 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sulsel ditemukan adanya penggelembungan sebesar Rp150 juta.

"Sebenarnya, sudah dilakukan audit oleh BPK dan Inspektorat Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu dan ditemukan adanya memang kesalahan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp74 juta lebih, akan tetapi hasil audit Inspektorat Sulsel menyebutkan angka Rp150 juta," ujar panitia lelang, Hasir Ahmad surat elektroniknya di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, pada proyek pemasangan jaringan internet untuk 100 sekolah di Kabupaten Sinjai itu, pemerintah daerah telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar dan dianggarkan melalui dana APBD.

Saat lelang terbuka dilaksanakan, ada tiga rekanan yang mengikuti lelang dan mengusulkan, akan tetapi panitia setelah melakukan verifikasi administrasi menyatakan cuma satu yang memenuhi ketentuan yakni CV Hikari.

Dalam penawaran itu, CV Hikari mengajukan biaya rencana kerja sebesar Rp1,7 miliar atau tertinggi dari penawar lainnya. Akan tetapi, dua perusahaan yang menawar tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus digugurkan.

"Tiga perusahaan menawar dan CV Hikari memenangkan tender karena memenuhi semua persyaratan meskipun angka penawarannya lebih tinggi dari dua penawar lainnya, akan tetapi penawaran CV Hikari itu masih dibawah pagu anggaran," katanya.

Setelah proyek berjalan, muncul permasalahan ketika salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari LMRI melaporkan adanya ketidakberesan dalam proyek pemasangan jaringan internet itu.

Atas laporan itu pula, Inspektorat Kabupaten Sinjai bersama BPKP melalukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp74 juta lebih dan berdasarkan audit itu juga langsung dilakukan pengembalian ke kas daerah.

Akan tetapi, kasus yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel itu sudah bergulir dan akhirnya penyidk kejaksaan meminta bantuan Inspektorat Sulsel melakukan audit ulang dan menemukan adanya potensi kerugian dalam penggelembungan itu sebesar Rp150 juta.

Penggelembungan harga ditemukan penyidik dari hasil audit Inspektorat Sulsel itu, antara lain perubahan merek perangkat seperti komputer jinjing (laptop) dari Acer 4752 ke Axioo yang jumlahnya sebanyak 100 unit.

Hasir menjelaskan, perubahan merek dalam pengadaan itu dilakukan karena setelah dicek ke distributor laptop di Jakarta, Acer 4752 sudah tidak diproduksi lagi, sehingga digantikan dengan Axioo.

Perubahan merek inilah yang kemudian dianggap sebagai penggelembungan dan kasusnya kemudian bergulir di kejaksaan hingga memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024