Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel terkait korupsi dana bantuan sosial 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra, membenarkan ada pemeriksaan itu di bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Senin.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa di antaranya mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Nurlina serta mantan Kabag Anggaran Agustinus Appang.

Pemeriksaan yang dilakukan mulai pagi hingga petang itu dilakukan secara bersamaan dan tidak ada satupun pejabat, maupun penyidik yang ingin berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.

Ketiga saksi kunci itu bersaksi untuk para tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan pada beberapa pekan lalu dimana keempat tersangka itu berasal dari kalangan legislator DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Keempat politisi yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan banyaknya fakta-fakta dalam persidangan yang menyebut keempatnya terlibat dalam pencairan dana bansos tersebut.

Keempat tersangka baru itu yang merupakan Legislator Sulsel yakni Adil Patu, dua anggota DPRD Makassar yaitu Mujiburahman dan Mustagfir Sabry serta serta seorang politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggung jawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. N Juliastuti

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024