Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pengembangan sarana jaringan air bersih (DAK) dalam Perluasan SPAM jaringan perpipaan di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja tahun anggaran 2022.
"Berdasarkan hasil ekspose, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka inisial YS selaku PPK pelaksana dan dilakukan tindakan penahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Tana Toraja Alfian Bombing, Senin.
Penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Makale, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dalam kondisi sehat guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan tersangka melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Bersangkutan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kajari Tana Toraja nomor: PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025, per tanggal 13 Januari 2025 usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Plt Kajari Tana Toraja nomor: PRINT-17/P.4.26/Fd.2/01/2025, per tanggal 13 Januari 2025
"Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,19 miliar lebih setelah dikurangi pajak," sebut Alfian.
Untuk modus operandi dan perbuatan tersangka YS selaku PPK pelaksana proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja yakni tidak melakukan review atas dokumen perencanaan dari Dinas PRKP.
Kemudian, tetap melanjutkan proses pengadaan pekerjaan perluasan SPAM jaringan perpipaan di Lembang Batualu Selatan Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja tahun anggaran 2022.
Selain itu, kegiatan perencanaan dilaksanakan tahun 2021 dan pelaksanaan pembangunan baru dilakukan di tahun 2022, maka gambar DED dan RAB bisa jadi tidak sesuai dengan kondisi 2022, sehingga diperlukan pembaharuan perencanaan SPAM atau Sistem Penyediaan Air Minum .
Selaku PPK, bersangkutan tidak melakukan MC0 (mutual check awal), dan tidak pernah melaksanakan adendum terhadap kontrak, sedangkan pekerjaan tersebut menyeberang tahun 2022 serta baru selesai pada 2023.
Ironisnya, lokasi pembangunan bak reservoir diubah tanpa adanya justifikasi teknis sehingga pembangunan perluasan SPAM jaringan perpipaan tidak dapat berfungsi. Hasilnya, air belum mengalir di jaringan SPAM dan Pipa Sambungan Rumah (SR) ke rumah warga karena belum ada yang tersambung sehingga merugikan masyarakat.
Akibat dari perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.191.878.827,00.
Alfian bilang, sejauh ini tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset guna mengungkap kasus tersebut. .
"Saya mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif, hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk meloby penyelesaian perkara ini," katanya menegaskan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tana Toraja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini masing-masing inisial FA selaku wiraswasta dan BBM sebagai ASN PPK perencanaan sekaligus Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Tana Toraja tahun 2022. Tercatat ada tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka, disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.