Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretariat DPRD Kota Makassar melalui Kepala Bagian Umum telah menerima undangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditujukan terhadap salah satu legislator incumbent yang statusnya sebagai tersangka dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel.

"Undangannya baru kita terima, salah satu staf kejaksaan sendiri yang membawanya kemari untuk ditujukan kepada yang dimaksud dalam surat undangan itu," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Makassar, Adwi Umar di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, surat panggilan dari kejaksaan itu ditujukan untuk legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yakni Mustagfir Sabry alias Moses.

Dirinya tidak mau menjelaskan secara jauh surat pemanggilan itu, hanya membenarkan jika surat pemanggilan itu berasal dari Kejati Sulsel tanpa merinci kasus yang dialaminya.

"Saya tidak mau mengomentari yang menjadi masalah pribadinya karena bukan tupoksi saya. Saya hanya mengerjakan tugas-tugas saya dan kalaupun ada surat masuk yang ditujukan terhadap anggota dewan, pastu kita langsung antarkan ke yang bersangkutan," katanya.

Dari pantauan di kantor DPRD Kota Makassar, Mustagfir hanya terlihat sekali menampakkan rupa di gedung wakil rakyat, tepatnya di kantin aspirasi dengan mengenakan kaos berwarna hitam baru-baru ini.

Namun disisi lain, kedaraan pribadi Mustagfir jenis Toyota Avansa DD 159 MS berwarna hitam terlihat dipelataran parkir kantor DPRD Kota Makassar.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Rahman Morra beberapa waktu lalu menyebutkan jika pemanggilan untuk tersangka Bansos Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar itu sudah dilayangkan.

"Surat pemanggilan kedua itu sudah dilayangkan dan yang kita panggil langsung empat tersangka tetapi yang datang hanya satu orang yakni legislator Sulsel, Adil Patu," katanya.

Pemanggilan untuk Mustagfir Sabry diakuinya merupakan yang ketiga kalinya dimana pemanggilan pertama sebelum pelantikan dan pemanggilan keduanya bertepatan dengan pelantikannya di DPRD Makassar pada 8 September dan pemanggilan ketiga pada 17 September.

Rahman Morra sebelum pemanggilan ketiga pernah mengancam semua tersangka untuk memenuhi panggilan dan ketika pemanggilan ketiga telah berlalu dan tidak dipenuhi, dirinya menegaskan akan melakukan upaya paksa.

"Upaya paksa akan kita lakukan setelah pemanggilan ketiga. Itu bisa kita lakukan karena kami mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Mustafir Sabry yang sekarang menjadi politisi Hanura, merupakan mantan kader Partai Demokrasi Kebangsaan (DPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Penetapannya itu bersama dengan tiga orang kader PDK lainnya yang notabenenya adalah pengurus Partai PDK seperti Dewan Pimpinan Wilayah PDK Sulsel, Adil Patu yang juga anggota DPRD Sulsel, Mujiburrahman (DPRD Makassar) serta politisi Kahar Gani.

Keempat tersangka berdasarkan fakta-fakta persidangan untuk mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel yang juga terpidana Anwar Beddu, serta mantan Sekda Pemprov Sulsel, Andi Muallim dalam persidangannya itu banyak menyebut keempat orang tersangka sebagai penerima dana bansos.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024