Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang yang digelarnya mengambil keputusan tegas dengan memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros karena terbukti menerima suap senilai Rp3,8 miliar.

"Memang benar sudah ada keputusan tegas dari DKPP untuk ketiga komisioner itu (KPU Maros)," ujar Komisioner KPU Sulawesi Selatan Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Khaerul Mannan melalui telepon genggamnya (HP) di Makassar, Rabu.

Ketiga komisioner KPU Maros dimaksud yakni; Muhammad Jufri, Syukri Ahmad, serta Mukti Malik. Ketiganya diduga bekerjasama dengan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendulang suara salah satu caleg DPR RI.

Khaerul Mannan mengatakan keputusan yang diambil oleh DKPP itu sudah melalui pendalaman kasus, pengujian serta penyelidikan sebelum diputuskan dalam sidang.

DKPP, lanjut Khaerul yang juga mantan Ketua KPU Parepare itu, hanya melakukan sidang kode etik dan tidak menyentuh pada caleg yang dituding melakukan suap.

"Tidak ada kaitannya dengan caleg dimaksud. Ini hanya terkait kode etik penyelenggara pemilu. DKPP sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena semuanya sudah didalami," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat berdasarkan surat kaleng dari masyarakat yang diterima panitia pengawas pemilu (Panwas) pada 10 Mei lalu yang menyebutkan adanya komisioner mendapat kucuran dana dari caleg.

Berdasarkan informasi itu yang berkembang, kemudian muncul desakan dari Himpunan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Maros Raya melalui aksi unjuk rasa yang meminta panitia pengawas (Panwas) melakukan pengusutan.

Surat itu berisi laporan dugaan ketidaknetralan sejumlah penyelenggara pemilu termasuk yang ditengarai melibatkan tiga anggota Komisi Penilihan Umum (KPU) dalam pemberian uang suap.  Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024