Ternate (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Tipikor Ternate, Maluku Utara (Malut), Jumat, memerintahkan untuk menahan mantan Kepala Bappeda Malut Vaya Armaiyn dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana harmonisasi RT/RW tahun 2010 senilai Rp2,1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Lukman Bachmid usai sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ternate langsung memerintahkan untuk menahan Vaya Armaiyn yang sebelumnya mendapat tahanan rumah dari penyidik Kejati karena sakit.

Dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda memeriksa sejumlah saksi, kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya Vaya Armaiyn yang juga putri mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn ini tetap mendapat tahanan rumah, namun tak dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Kejati Malut sebelumnya menahan Kepala Bappeda Malut VA dalam kasus dugaan korupsi anggaran harmonisasi RT/RW tahun 2010 senilai Rp2,1 miliar.

Setelah tersangka menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana harmonisasi di Bappeda Malut itu langsung ditahan dan saat ini telah dititip di Lembaga Permasyarakatan Jambula.

Penyidik Kejati Malut, Muksin Omalekhoa ketika dikonfirmasi menyatakan, tersangka ditahan selama 30 hari ke depan, mulai 19 September-18 Oktober 2014, sekaligus dibuatkan B6 penetapan pengadilan dan JPU.

Dalam kasus ini, berkas tersangka sudah dinyatakan rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan.

Selain VA, Kejati Malut juga melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Bappeda Malut berinisial RA yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, keduanya dijebloskan ke tahanan.

Menurut dia, dalam kasus ini, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi, termasuk dua tersangka VA dan RA serta sejumlah anggota DPRD masa bakti 2009-2014 dan mantan Sekprov Malut Muhadjir Albaar.

VA sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp1,4 miliar yang diserahkan secara berangsur, kemudian uang tersebut diserahkan ke kas Negara.

Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate itu dihadiri ratusan keluarga dan puluhan preman yang didatangkan oleh suami terdakwa Dedi Kotambunan untuk menghalang-halangi wartawan saat meliput di pengadilan tersebut.  N Hayat

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024