Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan posisi ketua setelah dipecatnya Andi Jufri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita di KPU Sulsel hanya mengurusi proses pergantian, soal posisi ketua yang kosong, mereka sendiri yang tentukan melalui hasil pleno KPU Maros," ujar Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di Makassar, Jumat.

Pascadipecatnya tiga komisioner KPU Maros oleh DKPP karena terbukti menerima suap dari calon legislatif (Caleg), salah satu dari ketiga yang dipecat menjabat sebagai Ketua KPU, yakni Andi Jufri.

Sedangkan dua anggota KPU Maros lainnya yang menerima suap masing-masing Abdul Mukti Malik dan Sukri Ahmad, mereka semua juga akan diganti dalam waktu dekat.

Alasan pergantian dilakukan setelah mereka resmi diberhentikan secara permanen oleh DKPP pada 17 September lalu. Ketiganya terbukti melanggar kode etik berupa menerima suap dari salah seorang caleg dari Partai Golkar pada pemilu April lalu.

"Calon penggantinya sudah ada, tinggal KPU yang melakukan proses verifikasi, apakah ketiganya masih bersyarat atau tidak untuk ditetapkan ataukah tidak," katanya.

Adapun tiga nama yang disebutkan Iqbal Latief akan segera mengisi kekosongan kursi komisioner KPU Maros yakni Saharuddin Datu, Risal dan Ali Hasan.

"Kemungkinan besar pekan depan sudah dilakukan pergantian. Apalagi daerah ini akan menggelar Pilkada 2015. Jadi tidak boleh ada kekosongan, karena banyak pekerjaan yang harus dilakukan khususnya tahapan Pilkada 2015," katanya.

Sementara itu, komisioner KPU Maros Abdul Mukti Malik yang dipecat dalam sidang kode etik itu mengaku kecewa atas putusan DKPP karena dirinya mengaku tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana laporan Panwaslu Maros, yakni menerima suap dari salah seorang caleg Golkar.

"Dalam beberapa persidangan, tuduhan yang dialamtkan ke saya sangat kecil apalagi tidak ada bukti kuat. Tapi sudahlah saya tidak bisa melawan putusan dan saya harus terima," kata Mukti. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024