Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi II DPR-RI mengisyaratkan jika keinginan masyarakat Walenrang dan Lamasi (Walmas) Kabupaten Luwu untuk memekarkan diri menjadi Luwu Tengah (Luteng) masih harus menunggu waktu yang lama karena belum dibahas di pusat.

"Waktunya masih sangat panjang karena masih ada 65 DOB yang harus didahulukan untuk dibahas tidak termasuk pemekaran Luteng," kata anggota Komisi II DPR RI Rahman Halid, di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, pembahasan daerah Walmas di Kabupaten Luwu yang ingin memekarkan diri menjadi daerah otonomi baru (DOB) masih butuh pembahasan lanjutan.

Karena selain dari Walmas, masih banyak daerah-daerah di Indonesia lainnya yang masuk dalam paket pembahasan dan sedikitnya ada sekitar 65 daerah otonomi baru yang akan dibahas.

Rencananya pembahasan 65 DOB dijadwalkan dibahas 23 September mendatang. Dari 65 daerah yang ingin dimekarkan, tidak semuanya akan disetujui dan layak menjadi daerah otonom.

"Karena tergantung pemerintah setempat berapa yang mereka anggap siap dan layak untuk dimekarkan sebelum pergantian anggota dewan dilaksanakan," katanya.

Sebelum pembahasan itu tersiar kabar jika pemerintah hanya siap membahas dan menganggap layak untuk dimekarkan sebanyak 21 DOB dari yang 65 daerah otonomi baru.

"Ada kabar 21 atau 19 DOB saja yang dari 65 siap dilanjutkan pembahasannya. Dari angka itu, sebagian besar pastinya dari Papua dan selebihnya non Papua," katanya lagi.

Saat disinggung mengenai rencana pemekaran daerah Luwu Tengah yang sejak lama diharapkan masyarakat Walmas itu, dia membeberkan jika pembahasan Luteng baru akan dilakukan setelah pembahasan 65 DOB itu.

"Sesuai amanat presiden (ampres) harus diselesaikan yang 65 dulu baru pembahasan lanjutannya yang 22 DOB itu," ia menegaskan.

Ia mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan apakah Luteng akan terbentuk tahun ini atau tidak. Bisa saja, pemekaran Luteng menyeberang di tahun depan dengan anggota dewan yang baru.

Terkait akan berlakunya RUU Pemda, yang berisi salah satu poinnya mengembalikan kewenangan pemberian DOB sepenuhnya melalui pemerintah (Kemdagri), tidak lagi melalui DPR.

Atas hal tersebut, lanjut adik kandung Nurdin Halid ini, kalau DOB yang sudah keluar ampresnya, tetap akan dibahas sampai selesai dengan acuan tetap pada PP Nomor 78 Tahun 2007.

"Tidak masalah meskipun sudah berlaku UU Pemda, yang jelas sudah keluar ampresnya, jadi harus dibahas tuntas," imbuhnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Luwu bersama Tim Mediasi dari Kerukunan Keluarga Luwu Raya dan sejumlah tokoh Walmas di Jakarta menemui anggota Komisi 2 DPR Markus Nari di DPR, untuk mengetahui perkembangan pemekaran Luteng dan langkah yang harus dilakukan.

Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Ketua Tim Mediasi Kerukunan Keluarga Luwu Raya Majid Tahir, Talib Mustafa, Hadi Juliadi, Bahrianto Bachtiar, tokoh Walmas Listan, dan Buhari Kahar Mudzakkar.
Nurul H

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024