Ternate (ANTARA Sulsel) - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Edi Langkara meminta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk membatalkan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Malut yang bermasalah, khususnya masalah hukum.

"Gubernur pada hari Jumat kemarin melantik ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Malut. Namun, ternyata salah seorang di antaranya berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini jelas tidak etis," katanya di Ternate, Sabtu.

Menurut politikus Partai Golkar itu, memang tidak ada aturan hukum yang melarang seseorang yang berstatus tersangka kasus korupsi atau kasus hukum lainnya diangkat menduduki jabatan struktural di pemerintahan karena status tersangka belum menjadi suatu kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bermasalah.

Akan tetapi, kata Edi Langkara, dilihat dari segi etika birokrasi sangatlah tidak etis orang yang berstatus tersangka itu, terlebih dalam kasus korupsi, diangkat menjadi pejabat struktural yang dalam tugasnya akan berhadapan dengan sesama rekan kerja atau masyarakat.

"Bagaimana mungkin pejabat tersebut bisa mengarahkan bawahannya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sementara dia sendiri bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu, Gubernur Malut harus membatalkan pengangkatan pejabat tersebut," tegasnya.

Dalam visi dan misi Abdul Gani Kasuba saat kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut lalu menyatakan pihaknya akan menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Akan tetapi, menurut Edi Langkara, dengan mengangkat pejabat yang berstatus tersangka itu jelas tidak lagi sejalan dengan visi dan misinya itu.

Ia menduga Gubernur tidak mengetahui kalau pejabat yang dilantiknya itu ada yang berstatus tersangka karena yang memprosesnya adalah bawahannya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Gubernur harus pula mengawasi kerja bawahannya, termasuk dalam pengusulan pengangkatan pejabat struktural. D.Dj. Kliwantoro

Pewarta : La Ode Aminuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024