Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum dengan tenggang waktu hingga 8 Januari 2016.

"Berdasarkan UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM, maka pada 8 Januari 2016 mendatang setiap LKM wajib berbadan hukum," kata Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Suparlan di Makassar, Sabtu.

Menurut Suparlan, UU tersebut akan mulai berlaku pada 8 Januari 2015, namun masih ada tenggang waktu setahun dimana LKM tetap dapat beroperasi dan wajib memperoleh izin usaha.

"Kami harap setiap LKM segera mengurus izin mereka agar dapat tetap melanjutkan kegiatan usahanya," kata Suparlan.

Dia menjelaskan saat ini terdapat lebih dari 637 ribu KLM yang belum berbadan hukum.

"Ini yang perlu kita inventarisir lebih lanjut dan lakukan sosialisasi mengenai UU LKM tersebut," ujarnya.

LKM yang berbadan hukum, lanjutnya, akan memudahkan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap LKM.

"Dengan demikian masyarakat pengguna LKM juga akan lebih terlindungi," katanya. FC Kuen

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024