Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar memberikan penegasan kepada semua pihak terkait dalam pembangunan Pasar Sentral Makassar Mal untuk bisa mencari solusi permasalahan antara pedagang dan pengembang sebelum dewan membentuk panitia kerja (panja).

Ketua Sementara DPRD Makassar, Rahman Pina di Makassar, Minggu, mengatakan, panitia kerja akan dibentuk jika permasalahan antara pedagang dan pengembang tidak selesai dimana Pemerintah Kota Makassar menjadi penengah dalam permasalahan itu.

"Dalam rapat dengan pendapat pekan lalu yang dihadiri oleh semua pihak, lahir rekomendasi untuk menghentikan sementara pembangunan Pasar Sentral itu dan sehari setelah rapat kita turun ke lokasi dan ternyata aktivitas di sana tetap berjalan. Artinya, rekomendasi yang disepakati itu tidak dijalankan," katanya.

Rahman menjelaskan, permasalahan antara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassal (APPSM) dengan pengembang Pasar Sentral Makassar, PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) terjadi karena tidak adanya kesepahaman diantara mereka dalam hal ini penempatan lods maupun kios.

APPSM melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan MTIR ke Polrestabes Makassar dengan LP/2859/IX/2014/Polda Sulsel/Restabes Makassar, Tanggal 05 September 2014 terkait dugaan pidana pengrusakan, penggelapan hak dan penipuan oleh PT MTIR.

Dalam laporan itu, pemkot tidak dapat melepaskan tanggungjawab hukumnya terhadap kelalaian dan atau pembiaran terhadap penanaman modal di Kota Makassar yang tidak dilandasi dengan itikad baik, tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak profesional.

Kuasa hukum APPSM, Acram Mappona mengatakan, PT MTIR selaku rekanan dari pengelola Pasar Sentral Makassar itu diduga telah melakukan pengrusakan, penggelapan hak dan penipuan.

"Kami sudah melaporkannya ke Polrestabes Makassar dengan LP/2859/IX/2014/Polda Sulsel/Restabes Makassar, Tanggal 05 September 2014 terkait dugaan pidana pengrusakan, penggelapan hak dan penipuan oleh PT MTIR," ujarnya.

Alasan dari pelaporan itu karena belum tercapainya kesepahaman antara APPSM dengan Wali Kota Makassar serta PT Melati Tunggal Inti Raya, mengenai pembangunan gedung di atas lahan Blok A Makassar Mal yang terletak di Kelurahan Ende, Kota Makassar.

Dengan dasar perselisihan itu, DPRD Makassar kemudian memanggil semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi semuanya sambil menghentikan sementara pembangunan Pasar Sentral yang direncanakan delapan lantai tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, dewan menemukan adanya temuan baru berupa izin "gelondongan" dari MTIR untuk pembangunan itu karena dalam selembar kertas yang diperlihatkan itu tidak memuat masterplan pembangunan tersebut.

"Banyak sekali permasalahan di sana, makanya awal pekan ini akan kita rapatkan kembali dan membahas inti permasalahan antara APPSM dan MTIR termasuk izin gelondongan itu," katanya. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024