Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah memproses berkas dari tiga calon komisioner pengganti antarwaktu (PAW) KPU Maros yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.

"Mengawali pekan ini, kita masih harus menggelar pleno untuk menentukan tiga PAW KPU Maros yang sebelumnya dipecat, apalagi berkas dari para PAW itu sudah diproses," ujar Komisioner KPU Sulsel Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Faisal Amir di Makassar, Minggu.

Ketiga Komisioner KPU Maros yang dipecat karena terbukti menerima suap dari calon legislatif (Caleg) Partai Golkar yakni Ketua KPU, Andi Jufri, Sukri Ahmad dan Abdul Mukti Malik.

Sedangkan tiga calon PAW yang sedang diproses oleh KPU Sulsel berdasarkan peringkatnya beberapa waktu lalu saat mengikuti seleksi yakni Saharuddin Datu, Syamsul Rizal, dan Ali Hasan.

Faisal mengatakan, rapat pleno yang akan digelarnya bersama komisioner lainnya itu akan membahas mengenai persyaratan dari para calon pengganti antarwaktu itu, apakah masih bersyarat ataukah tidak.

"Setelah berkasnya semua sudah diproses, maka rapat pleno digelar untuk menentukan, aoakah mereka semua masih bersyarat ataukah tidak," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ketiga orang calon pengganti antar waktu itu masing-masing berprofesi sebagai tenaga guru, dosen dan pengacara.

Dari tiga calon komisioner yang diverifikasi itu,hingga saat ini hanya Syamsu Rizal yang menyatakan, telah merampungkan dokumennya sebagai

salah satu syarat yang diminta KPU Sulawesi Selatan.

"Semua dokumen sebagai bukti autentik yang disyaratkan menjadi komisioner telah selesai. Tinggal saya serahkan ke Sekertaris KPU Maros untuk di verifikasi KPU Provinsi," kata Syamsul.

Dia mengaku, surat pemberhentian dari pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai dosen luar biasa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) serta dosen Ilmu Kewarganegaraan di kampus Universitas Hasanuddin itu telah ia kantongi.

"Saya rasa tidak ada lagi masalah terhadap kelengkapan dokumen saya, semua yang dibutuhkan telah saya penuhi," katanya.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024