Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suhardi membantah dirinya beserta bawahannya diperiksa tim pengawasan Kejaksaan Agung terkait pemberitaan media massa yang menyebutkan adanya pemberian gratifikasi berupa mobil mewah.

"Saya tidak pernah diperiksa, saya baru dua bulan menjabat disini sebagai Kajati menggantikan Pak Kohar. Saya tidak tahu ada permasalahan apa, yang saya tahu ada tamu dari pengawasan Kejagung pekan lalu," ujarnya di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, kedatangan Tim Pengawasan Kejagung itu memang untuk membahas mengenai dua kasus yang ditangani bawahannya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Fri Hartono.

Namun dia membantah jika tim yang dipimpin oleh Inspektur IV Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Nashruddien itu adalah untuk memeriksa Aspidum Fri Hartono dan Wakil Kajati, Kadrsyah.

Tim Pengawasan Kejagung hanya mengklarifikasi dua kasus yakni yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi (m2) atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

Kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar itu sudah berlarut-larut di kepolisian dimana sudah tujuh kali berkasnya dikembalikan oleh tim kejaksaan.

Dengan dasar itulah, keduanya dituduhkan menerima gratifikasi dimana Wakajati Sulsel, Kadarsyah dituduh menerima Toyota Velfire senilai Rp1,8 miliar sedangkan Aspidum Fri Hartono dituduh menerima satu unit Honda Freed senilai Rp300 juta.

"Kami disini menerima semua tamu dengan baik, siapapun yang berkunjung pasti kita terima. Mereka juga itu hanya ingin mengklarifikasi kasus dan bukan melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Wakajati Sulsel Kadarsyah membantah jika dirinya diperiksa tim pengawasan Kejagung terkait gratifikasi dan dia hanya mengaku ditanya apakah mengenal tersangka Jen Tang dan apakah pernah menerima barang dan lainnya dari tersangka.

Secara tegas, dia mengaku jika dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka Jen Tang, apalagi menerima barang dan lainnya dalam bentuk apapun.

Hal serupa juga diungkapkan Aspidum, Fri Hartono yang mengaku tidak mengenal tersangka. Dia mengaku baru menjabat di Sulsel dan sudah mendapat "warisan" kasus dari pejabat lama.

"Kejam sekali orang yang memfitnah saya menerima gratifikasi. Saya ini pejabat baru disini dan begitu bodohnya saya kalau menerima gratifikasi mobil senilai itu," tegasnya.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024