Majene, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Sitem perencanaan pembangunan desa diharapkan sudah sangat matang seiring akan berlakunya UU desa di tahun 2015.

"Mulai pertengahan 2015 mendatang, setiap desa di tanah air termasuk di Sulawesi Barat (Sulbar) akan mendapat kucuran dana rata-rata Rp1 miliar per desa," kata Wakil Rektor Unsulbar, Anwar Sulili yang juga menjadi Tenaga Ahli PNPM se Sulawesi di Majene, Senin.

Ia menyampaikan, untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut, UU Desa memerintahkan pemerintah desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Desa (RPDes).

Terkait dengan ketentuan tersebut, akademisi dan penggiat sosial mengingatkan pentingnya pemerintah desa mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan UU Desa.

Anwar Suli menjelaskan, hasil penelitian selama ini bahwa mayoritas desa belum memiliki RPJMDes dan RPDes padahal ketentuan itu sudah diatur dalam UU Desa No 6/2014.

Menurut dia, berlakunya UU Desa itu diikuti dengan kewajiban pemerintah desa terutama soal penyiapan dokumen rencana pembangunan menengah lima tahunan, rencana pembangunan periode setiap tahun serta rencana tata ruang desa.

"Unsulbar sebagai perguruan tinggi negeri di Sulbar siap membantu memberi pendampingan pemerintah desa dalam penyusunan rencana kerja desa itu, tujuannya agar pembangunan di desa sesuai dengan aturan penganggaran," kata Anwar.

Senada dengan Anwar, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Unsulbar, Burhanuddin menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang pemerintah Desa pasal 127 ayat 2 diterangkan juga kewajiban pemerintah desa mulai dari menyusun dan merencakan pembangunan .

"Regulasi mengatur pengelolaan keuangan desa itu meliputi perencanaan, Pelaksanaan, Penatausaahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Semuanya sudah diatur dalam UU desa dan Peraturan pemerintah," kata Burhanuddin yang belum lama menjadi dekan FISIP.

Dia menyatakan, saat ini Unsulbar sudah memiliki sejumlah pakar dan tenaga ahli yang dapat membantu pemerintah termasuk perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang diperlukan.

Dana desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana tersebut sumbernya dari APBN, pengucurannya akan dilakukan tiga kali dalam satu tahun mulai tahun 2015. FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024