Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) mengklarifikasi tuduhan menerima gratifikasi yang dialamatkan kepada kedua pejabat itu.

"Saya memang diklarifikasi sama Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, tetapi bukan diperiksa. Saya ditanya, apakah mengenal tersangka dan apakah menerima barang dari tersangka. Saya menjawab tidak mengenal dan tidak menerima," ujar Kadarsyah mengklarifikasi tudingan itu di Makassar, Senin.

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar terkait kasus yang ditangani bawahannya yakni Aspidum Fri Hartono itu tidak benar.

Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Sedangkan kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi (m2) atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

"Sangat tidak benar tuduhan itu. Dari mana datangnya tuduhan itu hingga saya bersama Aspidum dihakimi di media massa telah menerima gratifikasi. Itu semua kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Bukan cuma Kadarsyah, bawahannya Aspidum Fri Hartono juga tidak mau ketinggalan dalam meluruskan permasalahan yang terjadi itu. Dia mengaku jika kasus yang ditanganinya adalah kasus lama yang diwariskan pejabat terdahulu.

"Saya orang baru disini, saya belum lama menjabat tetapi kenapa saya dituduh menerima mobil. Honda Freed lagi. Dibandingkan dengan karir saya, itu tidak seberapa nilainya," katanya.

Sebelumnya, pekan lalu, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah pejabat dan jaksa di Kejati Sulsel.

Pemeriksaan dilakukan atas adanya laporan penanganan kasus-kasus menonjol di Kejati Sulsel yang mangkrak. Bahkan ada yang di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan dalih tidak cukup bukti.

"Intinya, kami klarifikasi laporan pelanggaran yang diterima," kata Inspektur IV Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Nashruddien.

Meski begitu, Nashruddien enggan memberikan penjelasan secara detail jenis pelanggaran apa saja yang ditelusuri tim Bidang Pengawasan. Mantan Kajari Makassar ini berdalih laporan itu belum bisa diekspose ke publik. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024