Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Inspektorat IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri pihak luar dari kejaksaan yang mengantarkan mobil Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar dari Makassar ke Lampung terkait dugaan gratifikasi.

"Tim Inspektorat Jamwas Kejagung memang kembali lagi hari ini untuk melakukan pemeriksaan dan akan tinggal beberapa hari di Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Rabu.

Dia mengakui jika kedatangan tim Inspektorat Jamwas Kejagung ke Makassar itu untuk menelusuri sejumlah permasalahan di internal Kejati Sulsel serta menelusuri pihak luar dari kejaksaan.

Meskipun dirinya belum mau membeberkan secara jelas mengenai permasalahan dii internal kejati dan eksternal itu, dia tidak menampik permasalahan dugaan gratifikasi yang sekarang lagi menyita perhatian masyarakat.

"Tunggu saja, biarkan proses pemeriksaan ini berjalan. Nanti kalau pemeriksaannya sudah rampung baru kita akan lakukan ekspos hasilnya, bagaimana. Jamwas melakukan pemeriksaan internal dan eksternal. Nomor hape ekspedisi dari Makassar ke Lampung juga sudah didapat," katanya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Inspektur IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nashruddien memeriksa pejabat utama kejati.

Pihak terperiksa yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Fri Hartono bersama, Koordinator Jaksa, Christian CR, dan jaksa Suteno dan Haerani terkait dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) mengklarifikasi tuduhan menerima gratifikasi yang dialamatkan kepada kedua pejabat itu.

"Saya memang diklarifikasi sama Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, tetapi bukan diperiksa. Saya ditanya, apakah mengenal tersangka dan apakah menerima barang dari tersangka. Saya menjawab tidak mengenal dan tidak menerima," ujar Kadarsyah mengklarifikasi tudingan itu di Makassar, Senin (29/9).

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar terkait kasus yang ditangani bawahannya yakni Aspidum Fri Hartono itu tidak benar.

Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Sedangkan kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi (m2) atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

"Sangat tidak benar tuduhan itu. Dari mana datangnya tuduhan itu hingga saya bersama Aspidum dihakimi di media massa telah menerima gratifikasi. Itu semua kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Bukan cuma Kadarsyah, bawahannya Aspidum Fri Hartono juga tidak mau ketinggalan dalam meluruskan permasalahan yang terjadi itu. Dia mengaku jika kasus yang ditanganinya adalah kasus lama yang diwariskan pejabat terdahulu.

"Saya orang baru disini, saya belum lama menjabat tetapi kenapa saya dituduh menerima mobil. Honda Freed lagi. Dibandingkan dengan karir saya, itu tidak seberapa nilainya," katanya. M Yusuf

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024