Kupang (ANTARA Sulsel) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan, berpendapat dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengatur tentang penggunaan sumpah mubahalah.

"Sistem hukum di Indonesia tidak mengatur, sehingga wajar jika para hakim dan jaksa penuntut umum tidak memberikan respon terhadap permintaan Anas Urbaningrum untuk melakukan sumpah mubahalah," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan makna sumpah mubahalah seperti yang dilontarkan terdakwa Anas Urbaningrum dan apakah sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk menggunakan sumpah mubahalah.

"Saya sendiri tidak memahami makna yang sesungguhnya dari sumpah mubahalah, tetapi yang pasti bahwa dalam sistem hukum kita tidak mengatur penggunaan sumpah tersebut, terutama dalam konteks peradilan," katanya.

Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum menilai vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Dia pun mengajak, hakim untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah laknat).

Sumpah mubahalah berasal dari kata bahlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi kebenaran.

"Saya menyampaikan kepada majelis hakim, dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. Siapa yang tidak benar harus siap dikutuk," kata Anas, usai persidangan, Rabu (24/9).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin, kebenaran akan terungkap di kemudian hari. "Keadilan tertinggi urusan Tuhan," ujar Anas.

Dikatakan Anas, memang pada mulanya kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara. "Tapi kebenaran akan menang. Itulah yang akan saya lakukan dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Menurut dia, permintaan Anas Ubraningrum untuk melakukan sumpah mubahala sesungguhnya hanya untuk mengatakan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus mega proyek Hambalang.

Padahal, dalam proses persidangan, hakim sudah menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sehingga dijatuhui hukuman.

Artinya, kalaupun ada ajakan sumpah dari terdakwa, sama sekali tidak memiliki pengaruhnya secara hukum, kata mantan Ketua Ombudsman Perakilan NTT-NTB ini. Farochah

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024