Mamuju (ANTARA Sulbar) - PT Unggul Widya Lestari yang sedang bersengketa lahan dengan petani sawit di Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, menantang sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum.

"Dari dulu kami sudah meminta agar sengketa lahan perusahaan kami dengan petani sawit dapat diselesaikan melalui jalur hukum," kata kuasa direksi PT Unggul area Sulawesi, Muchtar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, PT Unggul tidak pernah mencaplok lahan warga meskipun masyarakat juga bersikukuh lahan mereka diambil dengan menunjukkan sporadik.

"Dari dulu kita menginginkan dan sudah melakukan peninjauan lokasi sambil memperlihatkan bukti kepemilikan lahan masing masing, itu sudah kita lakukan dan kalau tidak ada penyelesaian antara petani dan perusahaan maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, itu sudah keinginan kami dulu," katanya.

Menurut dia, PT Unggul di wilayah Kabupaten Mamuju Utara sangat berharap sengketa lahan dapat selesai dan caranya diselesaikan melalui jalur hukum, agar jelas siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan.

Menurut dia, terdapat sekitar 4.900 hektare lahan perkebunan sawit menjadi hak guna usaha (HGU) PT unggul namun berusaha dicaplok masyarakat 60 hektare.

"Buktikan bahwa itu milik masyarakat dan itu harus melalui jalur hukum, jadi kami minta selesaikan masalah sengketa ini melalui jalur hukum," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya HGU milik PT Unggul di wilayah Kecamatan Baras dan dikelola sejak tahun 2005 namun diklaim masyarakat yang dianggap membuka perkebunan sawit di atas HGU PT Unggul pada tahun 2011.

"Masyarakat mengelola sawit di atas HGU Unggul tahun 2011, padahal perusahaan kami sudah mengelola HGU sejak tahun 2005 jadi masyarakat tidak berhak atas tanah yang ingin dikuasainya," katanya. FC Kuen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024