Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga komisioner pengganti antarwaktu (PAW) KPU Maros resmi menjabat setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh KPU Sulawesi Selatan.

"Setelah melalui proses panjang dan memplenokannya, ketiga PAW itu memenuhi semua persyaratan dan resmi kita ambil sumpahnya," ujar Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Jumat.

Ketiga PAW KPU Maros yang dilantik yakni Saharuddin Datu, Syamsu Rizal, dan Ali Hasan. Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin langsung Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief.

Sedangkan ketiga komisioner yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yakni Jufri, Ahmad Sukri, dan Mukti Malik lantaran dinyatakan menerima suap dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Khaerul Mannan mengatakan, keputusan yang diambil oleh DKPP itu sudah melalui pendalaman kasus, pengujian serta penyelidikan sebelum diputuskan dalam sidang.

DKPP, lanjut Khaerul yang juga mantan Ketua KPU Parepare itu, hanya melakukan sidang kode etik dan tidak menyentuh pada caleg yang dituding melakukan suap.

"Tidak ada kaitannya dengan caleg dimaksud. Ini hanya terkait kode etik penyelenggara pemilu. DKPP sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena semuanya sudah didalami," jelasnya.

Usai pelantikan, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menyatakan, sejumlah KPU sudah mengusulkan anggaran untuk pilkada langsung di 11 kabupaten yang serentak digelar tahun 2015.

"Jadi, kita tinggal antisipasi persiapan pilkada serentak di 240 kabupaten dan tujuh provinsi di Indonesia. 11 kabupaten diantaranya itu ada di Sulsel," tuturnya

Iqbal sendiri mengaku tetap optimis Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung tetap disahkan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dengan adanya Perppu secara yuridis, itu sudah bermakna bisa membatalkan UU Pilkada tidak langsung. Apalagi sedamh digelar rapat pleno di KPU Pusat dengan menggodok PKPU yang didasarkan pada Perppu. Jadi PKPU mengacu pada Perppu Pilkada langsung," ucapnya. M Yusuf

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024