Manado (ANTARA Sulsel) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI, DR Ibrahim, mengatakan prinsip kerja dan keberadaan Penghubung Komisi Yudisial adalah untuk menjaga harkat dan martabat para hakim.

"Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial, adalah sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan komplain manakala ada hakim tidak bekerja baik," kata Ibrahim, di Manado, Senin.

Ibrahim mengatakan, meskipun hadir sebagai saluran untuk masyarakat menyampaikan protes, tetapi bukan berarti Penghubung KY harus mencari-cari kesalahan para hakim, tetapi justru kehadirannya menjadi harus jaga dan menegakkan harkat dan martabat para hakim.

"Dalam kerangka untuk menjaga harkat dan martabat itulah, maka Penghubung KY tersebut, adalah penambah kekuatan psikologis dan sosiologis para hakim, yang ada di daerah," kata Ibrahim.

Ia mengatakan, jangan sampai keberadaan Penghubung KY menjadi batu sandungan bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya setiap hari.

Ibrahim berharap seluruh Penghubung KY yang ada di Sulut, untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak mencari uang di tempat tersebut.

Menurut Ibrahim, KY melakukan tugas pengawasan disamping pencegahan dengan melibatkan masyarakat, karena sesungguhnya kekuasaan yang dilaksanakan pengadilan adalah tugas hak masyarakat yang didelegasikan kepada pengadilan.

"Adalah sangat logis kalau masyarakat ingin mengetahui sejauh mana kekuasaan yang didelegasikan kepada pengadilan dilaksanakan dengan akuntabel, atau tidak," katanya.

Kemudian dari sisi ekonomi, kekuasaan itu memiliki nilai ekonomis dan menjadi objek transaksi, karena itu tak jarang mendengar ada kekuasaan yang ditransaksikan jadi akan ada digunakan sesuai peruntukannya.

Karena itu, ia mengatakan hakim sangat independent tetapi bukan berarti dapat melakukan semuanya sekehendak hati, tanpa aturan namun harus mengikuti semua ketentuan. G. Merung

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024