Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Indonesia dan PT Vale, Tbk. menandatangani amandemen kontrak karya sebagai hasil kesepakatan negosiasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009.

"Dengan adanya amandemen ini, kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia atas dukungan dan kepercayaan yang begitu tinggi," kata Presiden Direktur dan CEO Perseroan PT Vale Nico Kanter disela-sela penandatangan MoU di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Pelaksana Tugas Menteri ESDM ChairulTanjung, sedangkan PT Vale diwakili oleh Presiden Direktur dan CEO Perseroan PT Vale Nico Kanter.

Adapun isi dari amandemen kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Vale itu adalah pengurangan wilayah kontrak karya dari sebelumnya seluas 190.510 hektare (ha) menjadi 118.435 hektar.

Pada akhir kontrak karya tanggal 28 Desember 2025, perseroan dapat mempertahankan 25.000 ha zona biji yang akan diusulkan perseroan untuk dieksploitasi.

Selain zona biji tersebut, perseroan tetap dapat mempertahankan lahan yang iperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya.

Khusus Royalti yng disepakati dua persen dari penjualan menjadi tiga persen ketika harga nikel naik dan telah disesuaikan dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah serta merefleksikan revolusi dinamika pasar.

"PT Vale juga berkewajiaban mendinvestasikan 20 peren sahamnya kepada peserta Indonesia," kata Nico.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi yang harus mendivestasikan 40 persen sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham perseroan yang saat ini imiliki oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia dengan prosesnya dalam kurun lima tahun.

Perusahaan asing ini juga dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi setelah kontrak karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi, dan tunduk pada persetujuan pemerintah. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024