Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019 mengesahkan tata tertib dewan sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban selama lima tahun ke depan.

"Pada rapat paripurna ketiga ini sudah selesai dan langsung disahkan tatibnya. Dalam tatib ini berisikan 32 bab dan 175 pasal," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni`matullah selaku pimpinan sementara dalam paripurna ketiga itu, di Makassar, Senin.

Rapat paripurna tata tertib itu, diikuti oleh 85 anggota dengan 10 fraksi, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Fraksi Gabungan. Mereka menerima rancangan tata tertib untuk disahkan.

Namun, pada paripurna ketiga dengan agenda pengesahan tata tertib, tidak semua legislator hadir dan hanya 70 orang di antaranya yang menghadirinya.

Ni`matullah menjelaskan ada beberapa poin yang berubah signifikan dari tatib periode ini jika dibandingkan periode lalu. Namun, hal itu tidak terlalu banyak.

Menurut dia, dari beberapa poin yang terjadi perubahan itu tidak ada yang sifatnya krusial. Salah satunya poin yang masuk adalah adanya usulan penambahan tenaga ahli di setiap fraksi.

"Fraksi minta tiga tenaga ahli yang disesuaikan dengan fungsi anggota dewan, yakni pengawasan, budgeting, dan legislasi. Sebagai pimpinan kami akan bicarakan khusus nantinya," katanya.

Legislator Partai Demokrat Sulsel itu, mengatakan jika penambahan tiga tenaga ahil tersebut disetujui, berarti ada konsekuensi penganggaran yang harus dipenuhi.

"Makanya harus ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang ini," katanya.

Selama ini, kata Ni`matullah, tenaga ahli mendapatkan upah per bulan berdasarkan strata pendidikan masing-masing. Misalnya yang bergelar strata satu (S1) menerima Rp1,5 juta, S2 berkisar Rp2 juta, serta S3 mencapai Rp2,5 juta.  MH Atmoko

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024