Mamuju (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan rapat paripurna pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan yang dihadiri 42 anggota DPRD setempat.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Sulbar, H Aras Tammauni didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar H Hamzah Hapati Hasan yang dilangsungkan di gedung DPRD Sulbar, Senin, 20/10.

Dalam kesempatan itu, H Aras Tammauni mengingatkan agar para wakil rakyat tidak menciderai proses berdemokrasi dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

"Kepentingan rakyat harus didahulukan sebelum kita memikirkan kepentingan diri sendiri. Hal ini yang harus kita kedepankan sebagaimana janji dan komitmen politik saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif yang lalu," ucap Aras.

Aras yang juga politisi senior Partai Demokrat ini menyampaikan, partai bisa saja berbeda, namun kebersamaan harus dijaga untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat.

Usai membuka sidang, Aras menyerahkan palu sidang kepada Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, H Hamzah Hapati Hasan untuk melanjutkan rapat pembahasan Tatib DPRD Sulbar.

"Masa sidang ini harus kita maksimalkan untuk mempercepat agenda pembahasan, khususnya menyangkut Tatib, penetapanan unsur Pimpinan DPRD dan penatapan fraksi-fraksi," kata Hamzah.

Hamzah yang juga mantan Ketua DPRD Sulbar selama dua periode ini menyampaikan, opsi yang ditawarkan dalam proses pembahasan Tatib ini memungkinkan dibagi dua dari 43 anggota DPRD Sulbar.

"Opsi ini menjadi tawaran kami. Jika ini disepakati maka opsi ini bisa dilaksanakan secepatnya," ungkap Hamzah.

Tawaran Hamzah Hapati Hasan ini sempat menimbulkan beragam intruksi walaupun pada akhirnya tetap menjadi sebuah keputusan dalam rapat itu dengan menetapkan H Almalik Pababri sebagai pimpinan pansus Tatib.

"Sebetulnya saya tidak terima tawaran pimpinan DPRD untuk langsung menunjuk kami selaku ketua Pansus karena itu menghilangkan asas berdemokrasi. Namun begitu, rupanya teman-teman DPRD ikut menyetujuinya," ungkap Almalik.

Almalik menyampaikan, pembahasan Tatib ini akan dipercepat karena waktu yang semakin singkat.

"Kita target pembahasan Tatib hanya butuh waktu satu minggu untuk kemudian kita sahkan menjadi Tatib sebagai kitab bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan," jelasnya. Adi Lazuardi

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024