Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat, H Anwar Adnan Saleh merasa bersyukur karena mendapat penilaian bebas dari praktek kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK dan PPATK itu memberikan penilaian terhadap nama-nama daftar calon menteri yang diajukan Jokowi-JK. Hasil penilaian KPK dan PPATK yang menelusuri harta kekayaan terhadap setiap calon menteri itu ternyata memberikan penilaian baik catatan merah dan catatan kuning atau bermasalah kepada presiden. Patut disyukuri karena nama saya `clean` dari praktek korupsi," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu.

Anwar mengatakan selama delapan tahun telah berjuang melawan perbuatan kasus korupsi di provinsi hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan ini.

"Selama ini memang ada pejabat saya yang tersandung kasus korupsi. Tetapi itu juga merupakan bagian perjuangan saya untuk tidak memberikan perlindungan terhadap pejabat yang tersandung kasus korupsi," terang Anwar.

Anwar yang juga Ketua DPD Golkar Sulbar non aktif ini mengatakan, pejabat korupsi harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga selama ini ikut merespon penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga hukum yang ada di daerah.

Karena itu, kata dia, dirinya akan tetap berjuang dan bekerja keras agar penegakan hukum khususnya penuntasan kasus korupsi harus diberikan penguatan dan bukan melemahkan lembaga hukum itu sendiri.

"Mungkin saja karena komitmen saya mendorong penuntasan kasus korupsi sehingga saya sempat menerima penghargaan dari Society Coruption Watch saat saya menjadi gubernur di tahun 2007 silam," ungkapnya.

Gubernur Sulbar dua periode ini berpendapat, jika nantinya dilantik menjadi menteri maka hal itu juga bentuk dukungan dan doa dari masyarakat Sulbar.

"Jabatan, nasib dan reski itu telah ditentukan oleh Allah SWT. Jadi, apa pun amanah yang didapatkan harus disyukuri untuk dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab," ujar Anwar. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024