Makassar (ANTARA Sulsel) - Fraksi Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada sidang paripurna menolak pengesahan tata tertib dan kode etik dewan oleh pimpinan sementara.

"Kami minta agar pimpinan sementara tidak melanjutkan pengesahan tatib dan kode etik karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 dan PP Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 3," tegas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar Susuman Halim saat menyampaikan pandangannya di depan Wali Kota dan Ketua Sementara Rahman Pina, Rabu.

Hal serupa dilakukan oleh Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar yang menolak untuk dilanjutkan pengesahan dan penandatanganan oleh pimpinan dewan sementara pada sidang paripurna di Makassar.

"Kami tolak untuk dilanjutkan karena ini perintah partai, cuma untuk isi tatib dan kode etik kita semua sepakati," kata Ketua Fraksi PDIP Andi Vivin Sukmasari.

Dalam rapat paripurna itu, perdebatan terjadi saat sidang akan memasuki pengesahan tatib dan kode etik berlangsung, beberapa anggota Fraksi Partai Demokrat melakukan iterupsi terkait legalitas rapat paripurna untuk mengesahkan tatib.

Namun, Ketua Pansus Tatib dan Kode Etik Abdul Wahab Tahir membantah jika pengesahan yang dilakukan oleh pimpinan sementara cacat hukum karena DPRD Sulsel dan sejumlah DPRD di Indonesia melakukan hal yang sama.

"Tidak ada yang salah jika pimpinan sementara yang mengesahkan karena memang fungsinya memfasilitasi terbentuknya tatib dan ini juga yang dilakukan oleh DPRD Sulsel," tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Makassar Irwan ST menyebutkan jika pada pengesahan ini nantinya terjadi kesalahan, maka apa yang dilakukan DPRD Sulsel dan hampir semua DPRD di Indonesia merupakan kesalahan massal.

"Tidak ada yang salah dalam pengesahan itu karena kalaupun nantinya ada kesalahan, maka ini akan menjadi kesalahan massal terbesar yang dilakukan oleh DPRD se-Indonesia," jelasnya.

Untuk menghentikan perdebatan, Rahman Pina minta semua pimpinan fraksi untuk melakukan rapat konsultasi guna memutuskan pengesahan dilanjutkan ataukah tidak. Rahman pun menskorsing sidang selama 30 menit dan saat itulah Ramdhan meninggalkan rapat paripurna dengan wajah kecewa.

Saat paripurna dilanjutkan kembali, Sekretaris Daerah Ibrahim Saleh telah menempati posisi Wali Kota Makassar yang sudah meninggalkan rapat paripurna itu.

Namun, rapat paripurna tetap dilanjutkan setelah tujuh fraksi sepakat untuk dilakukan pengesahan. Hanya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak untuk dilanjutkan. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024