Makassar (ANTARA Sulsel) - Pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2015 belum dilakukan yang kemudian berdampak pada melambatnya laju perekonomian.

"Pembahasan dan pengesahan tatib sudah dilaksanakan dan pekan depan itu pelantikan pimpinan defenitif DPRD Sulsel. Selanjutnya, kita akan rampungkan alat kelengkapan baru membahas RAPBD," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahmatika Dewi di Makassar, Rabu.

Legislator Partai Nasional Demokrakt (Nasdem) ini menyatakan, pembahasan dan pengesahan memang harus dipercepat, jika tidak otomatis mengganggu pengesahan APBD lainnya di kabupaten dan kota.

"Kalau provinsi saja belum disahkan, bagaimana dengan kabupaten/kota. Sudah jelas akan memperlambat laju ekonomi. Makanya jangan sampai melewati jadwal," pungkasnya.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sulsel asal Partai Amanat Nasional (PAN) Ashabul Kahfi yang menyebutkan pengesahan APBD pokok jangan sampai melewati ketentuan.

"Tapi kalau di DPRD Sulsel selalu sesuai jadwal, apalagi kan masih ada dua bulan. Mungkin yang paling menyita waktu ketika dikonsultasikan ke Kemendagri karena harus bolak-balik. Kira-kira sekitar satu minggu," ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Advokasi Masyarakat Sipil pada Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel Musaddaq menuturkan, pengesahan RAPBD pasti bakal diusahakan tepat waktu. Hanya saja yang menjadi masalah, apakah APBD itu berkualitas atau tidak.

"Kalau dibahas dengan durasi waktu yang singkat besar kemungkinan kurang berkualitas. Itu karena anggota legislatif tidak memiliki kesempatan untuk mengoreksi program atau kegiatan yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tuturnya.

Kemudian yang menjadi kekhawatiran Kopel, masih banyak anggota DPRD Sulsel belum paham mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulsel.

"Kita lihat usai pelantikan, mereka para anggota legislatif lebih banyak disibukkan dengan agenda-agenda internal di DPRD," ucapnya. Adi Lazuardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024