Jayapura (ANTARA Sulsel) - Managemen PT Freeport mengharapkan karyawan tidak melakukan aksi mogok kerja seperti halnya yang telah disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dalam surat 27 Oktober lalu.

Juru Bicara PT Freeport Daisy kepada Antara, Rabu, mengakui, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari pimpinan Serikat Pekerja yang akan melakukan mogok kerja selama 30 hari terhitung 6 November hingga 6 Desember.

Aksi itu, kata Daisy, tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga dianggap tidak sah.

Karena itu, PT Freeport terus melakukan dialog dengan pimpinan dan pengurus serikat pekerja serta mengajak seluruh karyawan untuk tetap menjalankan dan mematuhi pasal-pasal dalam PKB sehingga terhindar dari kerugian bagi karyawan, perusahaan, komunitas lokal serta seluruh stakeholders, kata Daisy.

Sementara data yang diterima Antara terungkap dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Oktober yang ditandatangani pimpinan unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI PT FREEPORT Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia dan PT Puncak Jaya Power menyatakan, aksi demo akan dilakukan baik yang berada di kawasan tambang (highland) maupun di pelabuhan (lowland), dengan tetap berada di mess dan tidak bekerja.

Adapun alasan aksi mogok karena berbagai upaya penyelesaian melalui rapat bersama/musyawarah/berunding sampai ke tingkat tertinggi grup Freeport tidak membawa hasil, bahkan sengaja mengulur- ulur waktu yang menunjukkan tidak ada niat baik dari pimpinan perusahaan dalam proses penyelesaian masalah untuk memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut. S. Muryono

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024