Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan tengah menelusuri latar belakang dari Wahid Hasyim Lukman yang digadang-gadang akan menggantikan Armin, salah satu Komisioner KPU Makassar yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Dengan adanya keputusan dari DKPP berupa pemberhentian salah seorang komisioner KPU Makassar, maka kita akan melihat berdasarkan ranking calon penggantinya dan menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Rabu.

Ia menyebutkan latar belakang yang dimaksudkannya yakni mengenai persyaratannya untuk diangkat menjadi komisioner KPU Makassar serta menyatakan kesiapannya untuk duduk sebagai komisioner.

"Yang akan dipilih menggantikan itu berdasarkan peringkatnya, itu yang nomor satu, kedua kita harus tahu dulu apakah dia masih independen. Misalnya, belum terlibat dalam salah satu partai politik," sebutnya.

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sulsel ini lebih jauh mengatakan, dalam satu atau dua hari kedepan komisoner KPU Sulsel baru akan menggelar rapat. Setelah itu memanggil Wahid Hasyim guna mempertanyakan kesiapannya.

"Kami juga harus tanyakan apakah dia masih mau bergabung dengan KPU Makassar atau tidak. Jelasnya pekan ini kami sudah rapatkan. Kami upayakan rampung bulan ini," tandas Ana.

Hal serupa diutarakan Komisioner KPU Sulsel lainnya, Faisal Amir. Ia mengatakan pihaknya segera memverifikasi nama calon pengganti antarwaktu (PAW) Armin.

"Penggantinya berada di nomor urut enam. Kami rencananya akan melakukan pemanggilan secepatnya. Kalau nomor enam tidak bersedia, masih ada calon di nomor tujuh dan seterusnya," katanya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar ini mengatakan, memverifikasi ulang data calon pengganti penting dilakukan. Itu untuk mengetahui apakah masih memenuhi syarat untuk duduk sebagai komisioner KPU.

Sebelumnya, sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Selasa, 11 November 2014, memberikan sanksi berat dan salah seorang dari kelimanya, Armin harus diberhentikan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang yang digelar DKPP Sulsel beberapa waktu lalu, memutuskan kelimanya mendapatkan sanksi berat dan satu dari mereka yakni teradu dua diberhentikan dari jabatannya," ujar Majelis DKPP Jimly Assidiq saat membacakan putusan DKPP dengan menggunakan video confrence (jarak jauh) dengan DKPP Sulsel di Makassar.

Dalam sidang itu, pihak yang menjadi teradu yakni; Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, Rahma Saiyed, serta Andi Armin dan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, Akbar serta PPK Tamalate Nurhidayah.

Materi putusan yang dibacakan itu menjelaskan awal permasalahan dengan pihak pengadu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar yang menjadi calon legislatif, Abdul Rahman Rauf.

Armin diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan merekayasa nota dinas, hingga akhirnya ada pengaduan dari salah seorang calon legislatif (Caleg) PAN, Abdul Rauf Rahman.  Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024