Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan akan menggelar rapat pleno guna membahas calon pengganti antarwaktu (PAW), Armin dan Syamsu Alam yang sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dua komisioner ini kami akan buatkan surat pemberhentian dulu. Kemudian kami menggelar pleno mencari calon penggantinya pada Rabu, pekan ini," ujar Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief di Makassar, Senin.

Armin dan Syamsu Alam merupakan dua komisioner KPU Makassar dan KPU Sidrap yang diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat menyangkut masalah etika penyelenggara pemilu.

Iqbal menyebutkan, calon pengganti Armin yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran dengan membuat atau merekayasa nota dinas itu adalah Hasyim Lukman. Sedangkan pengganti Komisioner KPU Sidrap Syamsu Alam adalah Abdul Haris.

"Salinan putusan dari DKPP telah kami terima pekan lalu dan selanjutnya kita akan menindaklanjutinya dengan membuat surat pemberhentian," katanya.

Iqbal mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai komisioner terpilih mereka akan diverifikasi terlebih dahulu. Apakah masih bersyarat atau tidak. Ataukah mereka ini tidak terdaftar dalam partai manapun, dan tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Sebelumnya, sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Selasa, 11 November 2014, memberikan sanksi berat dan salah seorang dari kelimanya, Armin harus diberhentikan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang yang digelar DKPP Sulsel beberapa waktu lalu, memutuskan kelimanya mendapatkan sanksi berat dan satu dari mereka yakni teradu dua diberhentikan dari jabatannya," ujar Majelis DKPP Jimly Assidiq saat membacakan putusan DKPP dengan menggunakan video confrence (jarak jauh) dengan DKPP Sulsel di Makassar.

Dalam sidang itu, pihak yang menjadi teradu yakni Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, Rahma Saiyed, serta Andi Armin dan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, Akbar serta PPK Tamalate Nurhidayah.

Materi putusan yang dibacakan itu menjelaskan awal permasalahan dengan pihak pengadu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar yang menjadi calon legislatif, Abdul Rahman Rauf.

Armin diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan merekayasa nota dinas, hingga akhirnya ada pengaduan dari salah seorang calon legislatif (Caleg) PAN, Abdul Rauf Rahman.

Hasyim Lukman dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon genggamnya mengaku bersedia jika KPU Sulawesi Selatan memutuskan namanya sebagai calon pengganti Armin.

"Saya bukan pejabat publik, saya juga tidak masuk dalam partai manapun. Aktifitas saya sekarang ini bergerak dalam bidang marketing," katanya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024