Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan mantan anggota DPRD Sulsel, Andi Irsan Idris Galigo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi Bone (PLJIB) 2007 dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.

"Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur-unsur baik unsur objektif maupun subjektifnya sehingga dilakukan penahanan," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Andi Burhaman di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka Andi Irsan Idris Galigo atau yang lebih dikenal sebagai Cicang itu resmi ditahan di sel Mapolda Sulsel selama 20 hari pertama sesuai dengan aturan.

Penahanan Cicang karena dikhawatirkan putra mantan Bupati Bone Idris Galigo ini mempersulit proses penyidikan kepolisian, apalagi pada Senin, pekan lalu sempat dilakukan pemanggilan namun tidak kunjung menghadiri pemanggilan.

Akhirnya, penyidik dengan segala kewenangan yang dimilikinya kemudian memutuskan untuk menahan Cicang demi kepentingan penyedikan sebelum kasus tipikor ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Banyak alasan kenapa dilakukan penahanan, apalagi pekan lalu dilakukan pemanggilan baru tidak datang-datang. Selain itu, ada kewenangan penyidik untuk menahan para tersangka dan inilah semua yang jadi pertimbangannya," katanya.

Burhaman menyebutkan, tersangka Cicang akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun dan denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus itu, putra mantan Bupati Bone, Irsan Galigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari Said Assegaf selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi yang juga tersangka itu.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, menyatakan proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan.

Tidak selesainya pekerjaan menurut Terdakwa Said Assegaf karena sebagian dana pekerjaan diserahkan kepada Irsan Galigo karena pada saat proyek itu dikerjakan, ayahnya masih menjabat sebagai Bupati Bone.

Penyerahan uang tersebut, menurut dia lebih dari 12 kali dan disaksikan oleh empat orang, masing-masing Pasman, Rahman Asikin dan Isna dengan nilai lebih dari Rp 2,8 miliar.

"Lebih dari 12 kali, yang jelas untuk pekerjaan dua paket Rp2 miliar dan Rp800 juta uang dan yang berhubungan dengan termin, dia selalu berhubungan dengan Rahman Asikin untuk pencairan," bebernya.

Said Assegaf dijatuhi pidana penjara empat tahun. Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank (IDB) senilai Rp5 miliar dan pekerjaan tidak selesai 100 persen, padahal dana telah dicairkan semua.

Aktivis anti korupsi Djusman AR mengatakan, sikap profesional kepolisian dan kejaksaan akan dilihat dalam penuntasan kasus korupsi yang melibatkan Irsan Galigo, putra mantan Bupati Bone Idris Galigo sebagai tersangka. Yuniardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024