Mamuju (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan masih ada enam perkara yang tersisa dalam kasus korupsi pembobolan Bank BPD Cabang Mamuju Utara (Matra) senilai Rp41 miliar

Kajari Mamuju, Lakamis, Jumat, mengatakan masih ada enam perkara yang ditangani Kejaksaan Mamuju dalam kasus pembobolan Bank BPD Matra yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Ia menyebutkan empat dari enam perkara yang tersisa tersebut sementara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Diantaranya kata dia, perkara yang melibatkan salah seorang caleg terpilih di Matra, Rayu dari partai PDIP.

Menurutnya, Rayu terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Sulbar mewakili Kabupaten Matra pada Pemilu legislatif lalu. Rayu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank BPD Sulsel cabang Matra sebesar Rp41 miliar yang diduga turut mencairkan kredit fiktif di Bank BPD Matra senilai Rp200 juta.

Rayu kini dituntut empat tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

Selain Rayu kata Lakamis, juga terdapat perkara lainnya yang melibatkan caleg terpilih lainnya yakni, I Putu Suardana, yang juga dari partai PDIP, Putu diduga terlibat dalam pencairan dana di Bank BPD Matra.

Kemudian lanjut dia, dua orang Kotraktor masing-masing Sakruddin dan Sabaruddin yang juga terlibat dalam pencairan kredit fiktif di Bank BPD Matra tersebut.

Sementara itu. lanjut Lakamis, dua kontraktor lainnya yang inisialnya masih belum bisa disebutkan dan juga diduga terlibat dalam kasus Rp41 miliar ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan Kejari Mamuju.

Menurut dia, lambannya penyelesaian dari kasus korupsi Rp41 miliar karena keterbatasan personel yang dimiliki Kejari Mamuju dalam mempercepat penyelidikan kasus tersebut.

(T.PK-MFH/S016)





Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024