Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, mengakui hingga Oktober 2014 telah menerima penanganan 200 pengaduan masyarakat terkait akses pelayanan publik yang tersebar di enam kabupaten yang ada di daerah itu.

"Semenjak Ombudsman terbentuk di Sulbar pada 1 Januari 2014, maka kami telah menerima sedikitnya 200 aduan pelayanan publik. Dari sekitar 200 laporan pengaduan terkiat pelayanan publik sebagian besar telah ditindaklanjuti Ombudsman dengan rekomendasi kepada instansi terkiat seperti pemerintah maupun instansi lainnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat itu menyangkut ketidakpuasan warga atas pelayanan publik, seperti aduan penerimaan pegawai K2, punggutan retribusi pada Dishubkominfo, pelayanan kependudukan, pelayanan kesehatan dan keluhan pelayanan SIM serta berbagai masalah pelayanan publik lainnya.

Ia menyampaikan, Ombudsman telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terhadap penyedia jasa layanan publik dengan tujuan memperbaiki mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Sulbar ini.

Bahkan ada pengaduan pelayanan publik yang berindikasi penyalagunaan wewenang yang dilakukan aparatur penyedia jasa layanan publik, dan Ombudsman telah melaporkannya kepada polisi dan kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ombudsman sangat terbuka menerima pengaduan pelayanan publik, ya setiap bentuk pengaduan warga akan dilindungi sesuai aturan," ujar Lukman.

Bahkan kata dia, kasus yang paling menyita perhatian selama ini terkait laporan penerimaan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang banyak menimbulkan masalah di berbagai daerah, khususnya kasus di Polman yang telah ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kasus pemblokiran NIP delapan orang K2 di Polman salah satu bukti kerja serius Ombudsman. Sebetulnya, masalah ini telah kita sampaikan ke Pemkab Polman, namun karena tak ada respon maka masalah ini kami teruskan ke Ombudsman RI untuk disampaikan ke BKN. Hasilnya, delapan NIP terpaksa dblokir," kata Lukman.

Mantan Ketua Panwaslu Sulbar ini menyampaikan, kerja keras yang dilakukan selama ini setidaknya telah menyelesaikan 54 kasus aduan masyarakat yang ada di Sulbar.

"Kami prediksi aduan layanan publik itu akan terus meningkat hingga akhir tahun ini. Sebab graifik aduan layanan publik di Sulbar selama ini cukup tinggi," jelasnya.

Hal senada disampaikan Asisten Ombudsman Sulbar, Bob Jafar menyampaikan, jumlah pengaduan masyarakat akan bergerak naik jika melihat trend aduan setiap pekannya.

"Aduan masyarakat cukup tinggi. Ini pertanda, pemerintah harus melakukan perbaikan kualitas mutu layanan masyarakat baik disektor kesehatan maupun layanan lainnya," ungkap Bob Jafar. A Budiman

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024