Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan kembali melimpahkan dugaan korupsi pengadaan peralatan olah raga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah memenuhi petunjuk jaksa.

"Berkasnya sudah kita limpahkan itu bulan lalu tetapi dikembalikan lagi untuk dilengkapi dan setelah petunjuk jaksa dipenuhi segera dilimpah ke kejati kembali," ujar Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Andi Burhaman di Makassar, Jumat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olah raga itu dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2012 dengan menggunakan dana APBN-Perubahan senilai Rp40 miliar.

Dari kasus itu, diduga terjadi penyimpangan keuangan negara dengan adanya penggelembungan biaya-biaya peralatan sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga Rp22 miliar.

AKBP Burhaman mengatakan, pengembalian berkas dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel kepada penyidik Polda Sulsel hanya untuk melengkapi beberapa petunjuk jaksa agar nantinya bisa menguatkan telah terjadi kerugian negara.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan. Kita sementara melengkapi petunjuk jaksa. Dan kita yakin pada pelimpahan nantinya, berkas yang diminta jaksa sudah terpenuhi. Kita selalu berkordinasi dengan jaksa," sebutnya.

Sebelumnya, pada tahun 2012, Universitas Negeri Makassar melakukan pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA 2012 sebesar Rp40 miliar.

Pada Februari 2012, Lisa Lukitawati selaku pihak distributor bersama stafnya melakukan presentase dan penawaran alat sport science di UNM, kemudian Arifuddin Usman selaku Dekan FIK UNM tertarik dan menindaklanjutinya dengan membuat proposal yang selanjutnya meminta bantuan ke Lisa untuk dibantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran nantinya.

Lisa kemudian memerintahkan stafnya Ade Yolando untuk membuat daftar jenis barang, harga dan spesifikasinya, dimana dalam rincian proposal awal jumlah item barang berjumlah 106 item dengan total harga Rp46,1 miliar lebih.

Dalam proses penyusunan proposal di Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM, Jimmy Mengko lalu menemui Ismail selaku Ka Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi UNM.

Pelaku kemudian diarahkan untuk menemui kembali Arifuddin Usman dan disampaikan bahwa sudah ada perusahaan yang akan mengerjakan, selanjutnya disampaikan kerjasama itu hingga terjadi kesepakatan.

Kesepakatannya berupa mengatur proses lelang, dimana Jimmy selaku Direktur Kemitraan PT Multi Buana Instrumindo mendapatkan diskon 30 persen dari harga barang yang bersumber dari Lisa.

Kemudian pihak perencanaan UNM ajukan proposal beserta lampirannya ke Dirjen Dikti dan menentukan pagu Defenitif senilai Rp40 miliar yang selanjutnya Ismail selaku Ka Biro Perencanaan UNM lalu menyesuaikan dengan proposal sehingga anggaran yang diajukan menjadi Rp39,9 miliar.

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syatir Mahmud meminta ke Arifuddin Usman selaku Dekan FIK UNM untuk membuat dan menyusun HPS, namun Arifuddin kemudian juga memerintahkan stafnya Ians Aprilo untuk menyusun HPS.

Ians Aprilo yang menerima perintah untuk membuat HPS tidak melaksanakannya dan hanya menerima data barang dan harga pada proposal saat pengusulan anggaran yang digunakan sebagai HPS dengan nilai Rp39,9 miliar itu oleh pihak Distributor.

Lisa dan Jimmy Mengko sepakat untuk menunjuk PT Mitra Bina Medika yang akan dimenangkan sebagai rekanan dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM TA 2012 ini.

Diketahui telah dilakukan pembayaran oleh PT Multi Buana Instrumindo dengan mengatasnamakan PT Mitra BIna Medika kepada Lisa sebesar Rp20,9 miliar dalam hal ini PT. Mitra Bina Medika selaku pemenang hanya mendapat Fee 1,5 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp512 juta dari PT. Multi Buana Instrumindo.

Dari praktik pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM TA. 2012 diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp13,5 miliar lebih.

Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHPidana. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024