Kupang (ANTARA Sulsel) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang berpendapat, jabatan wakil kepala daerah memang sebaiknya ditentukan sendiri oleh kepala daerah terpilih, tetapi kriterianya harus diatur secara jelas.

Pengaturan mengenai kriteria ini penting agar wakil kepala daerah memiliki posisi yang seimbang dengan kepala daerah dalam tata pemerintahan, kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu, terkait posisi wakil kepala daerah yang akan ditentukan sendiri oleh kepala daerah dan apakah sebaiknya berasal dari birokrat senior atau politisi.

Dia mengatakan, regulasi yang mengatur tentang kepala daerah memilih sendiri wakilnya dapat menghindari disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sering terjadi dalam proses pemilihan secara paket.

Kepala daerah yang memiliki kemandirian dalam menentukan wakil kepala daerah, dipandang dapat bekerja sama untuk membangun suatu daerah, ucapnya.

"Bagi saya sistem ini juga ada lemahnya. Model ini, selain untuk menghindari pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi disisi lain justeru wakil kepala daerah tersandera oleh kepala daerah karena wakil yang dipilih tidak memiliki kontribusi secara politik untuk kemenangan seorang kepala daerah terpilih," tuturnya.

Karena itu, wakil kepala daerah yang dipilih harus diatur kriteria yang jelas agar wakil juga memiliki posisi yang seimbang dengan kepala daerah dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah, ujarnya.

Terkait latar belakang, Ahmad Atang berpandangan bahwa tugas pokok wakil kepala daerah adalah berkaitan erat dengan pengawasan, maka sebaiknya dari kalangan birokrasi.

"Ini perpaduan yang relatif ideal karena kepala daerah biasanya dari para politisi maka wakil dari kalangan birokrasi," tukasnya, mengusulkan.

Dia mengatakan, memang tidak ada keharusan, namun perpaduan ini bisa menjadi alternatif yang baik.

Sesuai dengan amanat Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pilkada mulai 2015 mendatang hanya memilih kepala daerah, tanpa pasangan wakil.

Calon wakil kepala daerah diusulkan oleh gubernur, bupati dan wakil kota terpilih kepada Mendagri melalui gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan. Calon wakil yang diusulkan bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.

Dalam Perppu juga mengatur jumlah wakil kepala daerah setiap daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk. Di mana, daerah yang jumlah penduduknya tidak sampai 100.000 jiwa, tidak memiliki wakil kepala daerah.

Sedangkan daerah yang jumlah penduduknya di atas 100.000 sampai 250.000, memiliki satu wakil kepala daerah.

Sementara yang jumlah penduduknya di atas 250.000, dapat memiliki dua orang wakil kepala daerah. Chandra HN

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024