Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya memperpanjang masa pendaftaran Komisi Informasi Publik (KIP) setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Seleksi dan Komisi I DPRD Sulbar.

Rapat RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri Umar beserta jajarannya yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Rabu.

Sementara dari tim Seleksi yang hadir diantaranya Ketua Tim Seleksi (Timsel) Dr Jamil Barambangi yang juga asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar beserta pelaksana tugas Kepala Biro Humas Pemprov Sulbar, H Ibrahim.

Setelah melewati perdebatan alot, maka empat syarat pendaftaran KIP yang semula telah dipublikasikan Timsel melalui media massa akhirnya dianulir atau disempurnakan karena dianggap bertentangan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Empat poin yang dianulir ini diantaranya perpanjangan masa pendaftaran hingga 10 Desember 2014, domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula harus berdomisili KTP di ibukota Sulbar menjadi KTP berkedudukan di Provinsi Sulbar.

Kemudian, calon pendaftar yang terlibat di partai politik harus menyatakan kesiapannya untuk memperlihatkan surat pengunduran diri dari partai yang disetujui langsung pimpinan partai politi serta kualifikasi pendidikan calon peserta minimal SMA sederajat.

Ketua Timsel KIP, Jamil Barambangi menyampaikan, syarat pendaftaran yang dibuat sebetulnya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan mengadopsi UU Nomor 14 Tahun 2008.

Namun jika syarat ini dianggap mendapat reaksi publik kata dia, maka hal ini bisa dibahas bersama agar pra syarat itu dipermudah lagi untuk mengakomodasi calon terbaik yang ada di Sulbar.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad juga merasa keberatan dengan syarat calon KIP karena bertentangan UU dan syarat rasis karena tidak memberikan peluang bagi putra-putri daerah yang berdomisili diluar ibukota Sulbar.

"Selama ini kami dapat tekanan besar terkait syarat domisili yang mengharuskan ber KTP di Mamuju. Ini berarti, menghalangi teman-teman yang berdomisili di Majene, Polman, Mamasa, Mateng maupun Mamuju Utara. Tetapi syukurlah, karena empat poin ini telah kita sepekati bersama untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Karena itu kata dia, masa pendaftaran KIP diperpanjang setelah adanya perubahan aturan atau syarat pendaftaran pada organisasi Komisi Informasi Publik ini.

Demikian pula disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri yang juga menolak ada rasis pada proses pendaftaran KIP karena menghalangi karis bagi peserta yang ada diluar Mamuju.

"Kita sudah ubah semuanya. Yang pastinya, teman-teman diluar Mamuju bisa mendaftar dengan catatan setelah terpilih menyatakan kesiapannya untuk berdomisili di Mamuju," jelasnya.

Demikian pula bagi partisan atau partai politik kata dia, juga bisa sepanjang memperlihatkan surat resmi pengunduran diri dari masing-masing partai politik serta menganulir jenjang pendidikan minimal SMA sederajat.  FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024