Mamuju (ANTARA Sulbar) - Animo masyarakat untuk mendaftarkan diri pada lembaga Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat cukup tinggi yang ditandai jumlah peserta yang terdaftar terus bertambah.

"Saat ini jumlah yang mendaftarkan diri dan telah mengambil formulir telah mencapai 48 orang. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah setelah panitia menambah batas waktu jadwal pendaftaran," kata Ketua Timsel KIP Sulbar, Dr Jamil Barambangi di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, latar belakang profesi yang telah mendaftarkan diri cukup beragam mulai dari mantan akademisi, wartawan, politisi, LSM dan profesi lainnya telah mengambil formulir.

Jamil yang juga asisten I bidang pemerintahan mengatakan, semula ia telah memperketat syarat untuk menjadi komisioner KIP dengan pertimbangan agar lembaga itu bisa bekerja sepenuh hati dengan penuh kesungguhan.

Namun syarat domisili dan pendidikan, kata dia, rupanya mendapat reaksi dari publik karena dianggap ikut menghalangi ruang bagi pendaftar yang ada diluar ibu kota Sulbar.

"Kita perketat domisili itu bukan karena ada unsur untuk menghalangi teman-teman diluar ibukota provinsi. Namun, kita inginkan agar mereka bekerja penuh waktu. Ini kami lakukan karena fakta pada KPID selama ini ternyata tidak efektif karena kebanyakan berada diluar Mamuju," katanya.

Karena itu, kata dia, berdasarkan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Sulbar, maka syarat itu dianulir sepanjang calon anggota KIP bersedia berdomisili di Mamuju setelah terpilih.

Jamil mengatakan, ada empat poin yang dianulir syarat yang semula telah ditetapkan yakni perpanjangan masa pendaftaran hingga 10 Desember 2014, domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula harus berdomisili KTP di ibukota Sulbar menjadi KTP berkedudukan di Provinsi Sulbar.

Kemudian, calon pendaftar yang terlibat di partai politik harus menyatakan kesiapannya untuk memperlihatkan surat pengunduran diri dari partai yang disetujui langsung pimpinan partai politi serta kualifikasi pendidikan calon peserta minimal SMA sederajat.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad menyampaikan, empat poin yang diisyaratkan Timsel telah dianulir dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Selama ini kami dapat tekanan besar terkait syarat domisili yang mengharuskan ber KTP di Mamuju. Ini berarti, menghalangi teman-teman yang berdomisili di Majene, Polman, Mamasa, Mateng maupun Mamuju Utara. Tetapi syukurlah, karena empat poin ini telah kita sepekati bersama untuk dilakukan perbaikan," katanya. S Muryono

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024