Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat menyampaikan tarif taxi di daerah ini mesti mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah tanpa harus membuat aturan tersendiri.

"Tidak boleh jalan sendiri. Pengusaha angkutan darat baik taxi maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun angkutan kota harus mengikuti ketentuan yang telah kita sepakati bersama," kata Ketua Organda Mamuju, Yohanis di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, pasca diberlakukan tarif baru angkutan umum (kendaraan angkutan darat ) imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), maka segala bentuk regulasi tersebut juga berlaku untuk angkutan umum jenis taxi maupun kendaraan lainnya.

"Bukan cuma angkutan kota serta bis saja yang punya tarif baru, namun kenaikan tarif 10 persen itu juga diberlakukan untuk kendaraan berargo atau Taxi yang ada di Mamuju," ucap Yohanis.

Ia mengatakan, aturan tersebut telah dirumuskan dalam pemberlakuan tarif baru kendaraan angkutan serta panduan teknis tarif argo Taxi sesuai keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Sulbar yang dimuat dalam Surat Edaran Tentang mekanisme tarif angkutan Taxi.

"Sudah ada surat adarannya dari Dishub yang diberikan kepada perusahaan Taxi terkait aturan penggunaan tarif baru termasuk kenaikan 10 persen itu. Jadi saya rasa pengusaha Taxi akan tetap taat atas putusan pemberlakukan tarif yang ada," ungkapnya.

Yohanis menambahkan, jika menggunakan jasa Taxi maka tarif baru yang naik 10 persen tersebut berlaku ketika penumpang membuka pintu mobil dengan pembagian 5 persen saat Taxi sudah berjalan 100 meter.

"Kalau pintunya sudah dibuka maka otomatis argonya jalan. Nah, disitulah tarifnya naik lima persen. Jika Taxi sudah jalan sepanjang 100 meter maka tarifnya naik lagi 5 persen dari harga lompatan argo yang lama," ungkap Yohanes. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024