Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM) melalui surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengundang semua unsur membahas keamanan kota.

"Berdasarkan surat edaran dan instruksi dari Mendagri, kita kemudian mengundang semua pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat koordinasi membahas keamanan kota," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Ferdy Amin di Makassar, Sabtu.

Dalam rakor yang membahasn Kamtibmas itu, beberapa unsur terkait dihadirkan seperti Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA), Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FKB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Pengawasan Orang Asing (POA).

Ferdy Amin mengatakan, rakor dilaksanakan berdasar atas surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan agar setiap pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya gejolak sosial dengan melakukan pengawasan serta pengamanan atas dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

"Kelima Forum yang hadir di bawah koordinasi Badan Kesbangpol Makassar dan koordinasi yang dilaksanakan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial pascakenaikan BBM dan juga melakukan pengawasan terhadap penimbunan BBM bersubsidi," katanya.

Menurut mantan Camat Tamalate ini, untuk menciptakan Kantibmas dibutuhkan peran serta semua pihak, baik pemerintah, Kepolisian, TNI maupun masyarakat.

"Kita tentunya menghindari terjadinya provokasi yang mengakibatkan gejolak sosial, maka untuk mengantisipasi perlu dukungan semua pihak, khususnya peran serta masyarakat," ungkap Ferdy yang juga merupakan Ketua POA.

Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Satria, Akademisi Prof Arifuddin, anggota DPRD Kota Makassar, Rahman Pina dan H Yunus.

Ferdy mengaku jika situasi dan kondisi kamtibmas kota perlu mendapat perhatian serius agar potensi gejolak sosial dapat diantisipasi, apalagi hingga saat ini masyarakat sudah terbiasa hidup rukun.  FC Kuen 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024