Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Arya Perdana memastikan setiap aksi penyampaian aspirasi secara damai akan tetap dikawal dan unjuk rasa anarkis bukan ciri mahasiswa tetap seorang kriminal.

"Komitmen kepolisian untuk mengawal aksi unjuk rasa damai, namun akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan anarkis," ujarnya di Makassar, Senin.

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan tindakan anarkis tidak lagi dianggap sebagai gerakan mahasiswa ataupun ormas, melainkan perbuatan kriminal yang harus ditindak

Arya mengakui insiden bentrokan pada 29 Agustus 2025, terjadi karena situasi tidak terkendali. Jumlah aparat yang bertugas hanya sekitar 200 personel, sementara massa mencapai 2.000 orang tersebar di DPRD Kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menuturkan jika pada saat unjuk rasa itu, anggotanya tidak dilengkapi senjata, hanya bermodalkan tameng dan itu semua sebagai komitmen Kapolri agar tidak menyakiti pengunjuk rasa.

"Yang tidak boleh disakiti adalah pengunjuk rasa, bukan anarki," jelas Arya.

Namun, situasi berubah ketika massa mulai melempari aparat dengan batu dan bom molotov. Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, aparat menarik diri dan menghindari bentrokan langsung.

Menurut Arya, awalnya isu yang diangkat massa terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sikap anggota DPR RI. Namun, di lapangan, sasaran justru berubah, menyasar aparat kepolisian.

"Kami tidak bisa mengambil risiko tanpa bantuan TNI. Bahkan Damkar pun dihalangi massa," terangnya.

Atas kejadian itu, Arya menyampaikan duka mendalam atas korban meninggal, termasuk staf DPRD Makassar. Ia menegaskan, keputusan Presiden dan perintah Kapolri sudah jelas: seluruh pelaku kerusuhan harus ditindak tegas sesuai hukum.

"Siapapun yang melakukan tindakan anarkis, bukan lagi masyarakat, bukan lagi mahasiswa, bukan lagi ormas. Mereka penjahat, dan akan kami tindak tegas," ucap dia menegaskan.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025